Lpk | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 08.30 wib, menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 176/PUUXXIII/2025 terkait Permohonan Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. 10 Oktober 2025.
Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading, sebagai Pemohon I dan Syamsul Jahidin, sebagai Pemohon II. Para Pemohon menguji konstitusionalitas dari Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang berbunyi :
Pasal 1 huruf a Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Pasal 1 huruf f Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah
Agung.
Pasal 12 ayat (1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pemohon I, seorang doktor psikologi sekaligus akademisi dan pengamat kebijakan publik,
mendalilkan bahwa ketentuan dalam pasal UU a quo menyebabkan banyak artis menjadi anggota DPR RI tanpa memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang memadai, sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal. Hal ini dianggap merugikan hak Pemohon I sebagai pembayar pajak karena pajak yang dibayarkan tidak digunakan secara efektif, serta mengurangi fungsi negara yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Pemohon II, yang merupakan seorang advokat dan mahasiswa hukum, menyoroti ketidakadilan pemberian hak pensiun kepada anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam pasal UU a quo, yang dinilai bertentangan dengan kondisi guru honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang justru dianggap sebagai beban APBN. Ia menilai kebijakan tersebut mengganggu pengelolaan pajak yang seharusnya diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, para Pemohon berpendapat bahwa pasal dalam UU a quo tidak memiliki kepastian
hukum dan batasan yang jelas, sehingga membuka peluang bagi anggota DPR untuk
memperoleh pensiun seumur hidup yang bahkan dapat diwariskan, meskipun masa jabatan hanya lima tahun. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ketentuan tersebut dimaknai secara terbatas hanya mencakup lembaga tinggi negara tertentu, serta hak pensiun tidak berlaku bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat. (ASF).
Reporter : Aditya
