Lpk | Kediri – Perusahaan tekstil PT Mahatex Indonesia yang berada di wilayah Badas Pare Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan.
Limbah cair yang sengaja dibuang ke sungai melalui instalasi pipa,terlihat masih berwarna coklat pekat dan berbusa.
Pernah ramai didemo warga sekitar terkait limbah ipal yang mencemari lingkungan,dan membuat ketidak nyamanan warga sekitar.
kini di dapati kembali limbah cair yang terlihat coklat pekat dan berbusa cemari sungai badas pare Kediri.
Penuturan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,bahwa limbah cair dari sisa produksi itu dibuang melalui instalasi pipa yang terpasang di sepanjang aliran sungai kecil dekat pabrik yang bermuara di sungai besar badas.” Setiap hari buangnya,terlihat coklat pekat,hangat,sedikit berbau dan berbusa,”terangnya.
Dari keterangan warga tersebut tim mencoba melihat ke aliran sungai pada 29/07/2025,bahwa benar ditemukan adanya instalasi pipa yang terpasang dan bermuara di sungai besar badas pare.Limbah yang keluar juga terlihat coklat pekat,hangat,berbau dan berbusa. Diduga limbah cair tersebut tidak melalui mekanisme pengolahan ipal yang sesuai.
DPD-YALPK kota kediri sudah mengirim surat ke manajemen PT Mahatex Indonesia terkait dengan temuan tersebut,respon dari perusahaan yang diwakili oleh Mahfud selaku kordinator luar pabrik dan juga tokoh masyarakat setempat,Mail kabag,konsultan dan Yus selaku GA perusahaan,mengatakan bahwa dalam pengolahan Ipal sudah sesuai SOP perusahaan, jadi terkait temuan tersebut pihaknya merasa sudah biasa.
Namun ketika ditanyakan apakah limbah cair yang masuk ke aliran sungai badas dengan warna coklat pekat,hangat dan berbau apakah benar seperti itu hasil dari SOP nya,mereka tidak bisa menjawab. patut diduga ada kesengajaan yang tidak benar dalam proses pengolahan ipal.
Arief selaku ketua DPD-YALPK Kota Kediri saat di temui pada 10/09/2025 mengatakan,” masalah limbah mahatex Itu harus segera ada tindakan dari Aph dan instansi terkait lainnya, karna sudah Jelas diatur mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri tekstil di Indonesia. Diatur terutama oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021,dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021,”jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa,”Industri tekstil wajib memiliki IPAL untuk mengolah air limbah dengan sesuai sebelum dibuang ke lingkungan,dengan baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan. Seperti batas kadar BOD, COD, TSS, pH, dan parameter lainnya, sesuai dengan Lampiran XLVII Permen LHK No. 5 Tahun 2014,”imbuhnya.
“APH dan Pemerintah daerah jangan hanya tutup mata,harus lebih aktif mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang sengaja melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Apakah akan dibiarkan begitu saja sampai alam dan lingkungan hidup ini rusak akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab, Tanpa adanya pengawasan,pembinaan ataupun tindakan tegas.
“Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) akan segera melakukan pengaduan dan pelaporan ke instansi terkait juga kementrian lingkungan hidup,dan Mabes Polri. Harapannya perusahaan yang melanggar segera ditindak tegas,”pungkasnya.
Reporter :Arif/tim
