Lpk | Bandung – Sidang Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb., di Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pembuatan akta perkumpulan berbadan Hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE ahun 2019, Tahun 2021, dan Tahun 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H. memasuki agenda mediasi terkhir hari ini kamis 23 oktober 2025.
Pelaksanaan mediasi antara Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Para Penggugat telah memenuhi arahan Hakim Mediator dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan Resume Mediasi secara tepat waktu pada sidang sebelumnya.
Agenda mediasi ini telah dijadwalkan 3 kali pertemuan dan udangan mediasi tersebut telah dinyatakan sah diterima jauh hari sebelumnya, Namun tidak ada satupun agenda Mediasi ini dihadiri langsung oleh Tergugugat III yaitu Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., dengan berbagai macam alasan, Hal ini membuat mediasi tidak dapat menjadi terang dan jelas duduk perkaranya.
Melalui pertimbangan hakim mediator menyatakan mediasi ini gagal dan dapat dilanjutkan dengan agenda persidangan.
Notaris bernama Raden Reina Rafaldini, S.H. sebagai Tergugat III dalam kasus sengketa dualisme kepengurusan organisasi. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung pada September 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Kang Mas Drs. Moerdjoko DKK. dan Pihak tergugatnya adalah Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan Purwanto Budi Santoso.
Dalam keterangan TIM Kuasa Hukum Para Penggugat, menjelaskan Keterlibatan Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., sebagi Tergugat III, karena dalam penerbitan akta autentik terkait kepengurusan PSHT. perannya dalam pembuatan akta yang menjadi salah satu dasar hukum pendirian akta perkumpulan dari pihak Para Tergugat. diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Bale Bandung ini karena domisli kantor Notaris tersebut berada di wilayah Hukum Bale Bandung.
Hingga Oktober 2025, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat kesempatan mediasi terakhir ini dinyatakan gagal.
Reporter : Tim
