Lpk | Madiun – Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Abaikan Putusan Pengadilan dan Menkum soal KETUM PSHT, Kuasa Hukum Akan Layangkan Somasi dan Laporkan CNN ke Dewan Pers”, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun di bawah kepemimpinan Drs. R. Moerdjoko HW menyampaikan klarifikasi dan penegasan terhadap sejumlah informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum maupun sejarah organisasi.
1. Drs. R. Moerdjoko HW adalah Ketua Umum PSHT yang sah secara organisatoris dan historis
Kepemimpinan Drs. R. Moerdjoko HW merupakan kelanjutan langsung dari garis organisasi resmi PSHT Pusat Madiun yang berdiri sejak tahun 1922. Kepengurusan ini terbentuk melalui Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2017 dan diakui secara de facto oleh mayoritas warga PSHT di seluruh Indonesia serta di berbagai negara.
Keabsahan organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh aspek administratif kementerian, tetapi juga oleh kontinuitas struktur, legitimasi anggota, dan nilai moral persaudaraan yang menjadi dasar berdirinya PSHT.
2. Putusan pengadilan yang disebut tidak membatalkan eksistensi PSHT Pusat Madiun
Perkara di PTUN Jakarta dengan nomor 217/G/2019/PTUN-JKT, hingga Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 PK/TUN/2022, merupakan perkara terkait pengesahan administrasi badan hukum versi tertentu, bukan penetapan kepengurusan tunggal PSHT secara keseluruhan.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak pernah melarang keberadaan, aktivitas, maupun struktur organisasi PSHT hasil Parluh 2017 di bawah pimpinan Drs. R. Moerdjoko HW.
Organisasi tetap berjalan secara sah, terdaftar, dan aktif dalam kegiatan sosial, budaya, serta pembinaan generasi muda.
3. CNN Indonesia tidak bersalah atas tayangan penghargaan kepada tokoh PSHT
Program CNN Indonesia Awards 2025 merupakan ajang penghargaan untuk tokoh dan lembaga yang berkontribusi terhadap masyarakat, budaya, dan pembangunan.
Pemberian penghargaan kepada Drs. R. Moerdjoko HW adalah bentuk apresiasi atas dedikasi beliau terhadap pelestarian budaya dan bela diri asli Indonesia, bukan pengakuan hukum atau administratif atas suatu kepengurusan.
Oleh karena itu, tudingan bahwa CNN melakukan “penyesatan informasi” atau “mengabaikan putusan pengadilan” merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan bersifat opini sepihak.
4. Pihak yang mengklaim sebagai Kuasa Hukum PSHT bukan representasi tunggal organisasi
PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa setiap pihak yang berbicara atas nama “PSHT” harus memiliki dasar kewenangan sah dan terverifikasi.
Pernyataan sepihak yang menyerang tokoh maupun pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan disinformasi dan perpecahan di tubuh warga PSHT.
Kami menyesalkan sikap pihak-pihak tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah PSHT hanya memiliki satu versi kepengurusan.
5. PSHT Pusat Madiun tetap berkomitmen menjaga marwah dan nilai luhur Persaudaraan
Sebagai organisasi budaya dan persaudaraan yang telah berdiri lebih dari satu abad, PSHT Pusat Madiun akan terus menegakkan nilai kejujuran, kebenaran, dan persaudaraan sejati.
Kami mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan semangat persatuan di atas perbedaan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa CNN Indonesia mengabaikan putusan pengadilan dan keputusan Menkumham dalam pemberian penghargaan kepada Ketua Umum PSHT adalah tidak berdasar, tidak proporsional, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
PSHT Pusat Madiun pimpinan Drs. R. Moerdjoko HW tetap eksis secara sah, berkiprah secara nyata, dan berkomitmen mengabdi bagi masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.
Sumber : Lembaga Hukum & Advokasi
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – PUSAT MADIUN INDONESIA
