Lpk | Jombang – Warga asal Desa Selorejo (42) , Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga asal Kediri dengan modus membeli kambing lewat media sosial (medsos), Rabu 15- Oktober- 2025.
“Karena Telat Tau Ini (Baca) Pelaku membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta milik korban setelah berpura-pura akan membayar di rumah milik korban yang ada di Kabupaten Kediri. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai laporan polisi nomor LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Oktober 2025.
“Peristiwa penipuan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” kata Margono, Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menjelaskan, korban diketahui bernama, Yuliatin (47) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Korban, mengaku ditipu oleh pelaku berinisial MS, warga Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Menurut Kasatreskrim AKP Margono, tersangka MS berpura-pura membeli kambing milik korban yang dijual melalui media sosial. “Saat proses pembayaran, pelaku berbelit-belit dan kemudian mengajak korban bersama suami dan anaknya ke rumah pelaku untuk mengambil uang,” tuturnya. Namun, ketika berada di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, mereka berhenti untuk beristirahat dan membeli minuman di warung. Pelaku lalu berpamitan membeli pakan kambing bersama suami korban.
“Setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, pelaku berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat, lalu kabur membawa delapan ekor kambing milik korban dan meninggalkan suami korban di lokasi, pungkas Kasatreskrim”.
Reporter : Yanti
