Lpk | Tulungagung – Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung lakukan penangkapan kepada 1 orang pelaku Penganiayaan dengan inisial AS (37) tahun warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Pelaku AS dilaporkan usai melakukan penganiayaan kepada korban YH (32) tahun yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri yang berdomisili satu Desa dengan Pelaku.
“Persitiwa penganiayaan itu terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 11 Juni 2025, Sekira pukul 03.00 WIB di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, pada hari Sabtu (14/06/2025).
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan hidung sebanyak 1 (satu) kali dan korban terjatuh saat jatuh tersebut tersangka memukul Korban berulang ulang di bagian wajah depan berulang ulang kali dengan tangan kanan terus hingga korban tidak sadarkan diri.
“Sebelumnya keduanya minum minuman keras jenis arak bali bersama teman temannya yang lain, korban berkata yang menyinggung pelaku terjadi adu mulut lalu korban memukul pelaku”, ujar Kasihumas.
“Kemudian pelalu membalas memukul hingga korban jatuh, pada saat jatuh pelaku memukuli lagi berulang ulang kali dibagian wajah hingga korban tidak sadar diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar kemudian teman temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan”, pungkas Ipda Nanang kasi humas polres Tulungagung.
Reporter ; Mujiono
