Lpk | Madiun – Pihak Intervensi bukanlah akhir dari Gugatan Perkara Nomer 321/Pdt.G/2025/PTUN. Jkt. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun melalui Perwakilan tim kuasa hukumnya Mas ANGGA menegaskan sikap atas bergabungnya pihak intervensi dalam perkara gugatan terhadap Kementerian Hukum Republik Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
H. Etar menerangkan Hadirnya pihak intervensi dalam perkara ini merupakan hal yang diperbolehkan secara hukum, namun PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah fokus maupun arah perjuangan hukum yang sedang ditempuh. Ungkap haji etar. 06/10/2025.
“Keikutsertaan pihak intervensi bukanlah akhir dari segalanya. Pengurus Pusat tetap konsisten memperjuangkan kebenaran dan legalitas PSHT sesuai dasar hukum yang sah,” tegas Mas H. ETAR., LHA SH Terate.
Menurutnya, inti dari gugatan PSHT Pusat Madiun adalah untuk menegakkan keadilan administrasi dan meluruskan keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum di PTUN Jakarta ini menjadi wujud nyata komitmen PSHT Pusat Madiun dalam menjaga marwah organisasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Terpisah H. AMRIZA menambahkan, PSHT Pusat Madiun menilai, bergabungnya pihak intervensi justru menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang akan menguji sejauh mana kebenaran substantif dapat terungkap di persidangan.
Diterimanya Intervensi tersebut bukanlah untuk menentukan PSHT yang sah dimata hukum, akan tetapi majelis hakim berusaha objektif dalam mempertimbang putusan nantinya. Agar tidak ada pihak lain lagi yang merasa dirugikan akibat dari putusan dalam perkara a quo tersebut.
“Bagi kami, proses hukum harus menjadi tempat mencari kebenaran, bukan sekadar arena kepentingan. Kami yakin Majelis Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta dan hukum yang sebenarnya,” Ujar Mas H. AMRIZA LHA SH Terate.
Sebagai organisasi yang berdiri di atas nilai-nilai Persaudaraan, Kebenaran, dan Keadilan, PSHT Pusat Madiun tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta percaya bahwa putusan pengadilan nantinya akan menegaskan posisi hukum yang sah dan legitimate.
Tentang sengketa di dalam PSHT ini telah terjadi mulai 2017 hingga saat ini dikarenakan terdapat pihak-pihak yang mencoba membawa SH Terate keluar dari sistem Perguruan, Paguron dengan dalih Persaudaraan yang bertujuan menjadi kelompok organisasi, sedangkan kita ketahui bersama SH Terate merupakan suatu Perguruan Aliran Pencak Silat dan memiliki logo yang di amanatkan kepada Ketua Dewan Pusat, sejak tahun 1922 hingga saat ini ajaran dan aturan, tatanan serta tuntunan dalam mengembangkan ajaran SH Terate telah berjalan dengan baik, untuk Perlindungan Hukum SH Terate telah terdaftar merek kelas 41 pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
H. NASIHIN menerangkan, Logo termasuk suatu merek. Pemilik merek memiliki hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar. Menurut Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 menyebutkan bahwa hak atas merek tersebut ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 telah jelas dan terang bahwa pemilik merek yang terdaftar dapat menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang dapat menggunakan logo/merek yang terdaftar tanpa izin terlebih dahulu dari si pemilik merek tersebut.
Dengan demikian, PSHT Pusat Madiun menyerukan kepada seluruh warga PSHT dan masyarakat luas untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, serta menaruh kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Pungkas Mas NASIHIN. Perwakilan LHA SH Terate.
Reporter : Tim LHA SH TERATE
