Lpk | Surabaya – Gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang kali Ini bertempat dihotel Sangrilla Surabaya dan di ikuti sekitar 133 Cabang PERADI seluruh Indonesia, Selasa (27/11/2019).
Didepan sejumlah Wartawan saat jumpa Pers Ketua Panitia Rakernas Peradi 2019 H. Sutrisno, SH. M.Hum mengatakan ‘ Rakernas ini adalah agenda yang selalu kita adakan setiap tahun,Materi Rakernas yang utamanya adalah, membahas bagaimana PERADI sebagai wadah tunggal Advokat (Single Bar) Ungkap Sutrisno
Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH. MM, Ketua Dewan Pembina Peradi juga berkomentar ‘ Sekarang banyak sekali Organisasi baru di luar PERADI, ini tidak menjamin kualitas Profesional Advokat, maka dari itu PERADI akan mempertahankan sistem single bar dan tidak ingin adanya multibar agar dapat menghasilkan advokat yang prima.” ungkapnya
Masih dari Prof. Otto Hasibuan, Boleh saja muncul organisasi baru, tapi kewenangan untuk menentukan, mengatur dan mengelola para advokat cukup satu wadah saja yaitu PERADI. Dengan begitu kita akan mudah melakukan pembinaan kepada anggota sekaligus upaya meningkatkan kemampuan advokat.
“Single Bar, berlaku seluruh dunia. Ini juga sesuai dengan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003,” Ungkap Otto
Sedangkan Sekjen PERADI, Thomas Edison Tampubolon menyatakan sangat mendukung upaya untuk mengembalikan Marwah PERADI seperti yang awal mulanya dibentuk.
“Rakernas kali ini, memperjuangkan kembali PERADI menjadi Single Bar dan akan kami kampanyekan, karena ini demi melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Sebab merosotnya mutu dan profesionalitas advokat akan merugikan kepentingan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” ungkap Thomas.
Ketua Panitia Penyelenggara Rakernas DPC PERADI Surabaya Hariyanto, SH. M.Hum. Juga menambahkan, Bahwa keseluruhan rangkaian acara kegiatan Rakernas sudah
Sesuai dengan rencana, seluruh persiapan acara kegiatan Rakernas Peradi di kota Surabaya akan dihadiri pula oleh Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. SH. SU ( gle)