Lpk | Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim gelar ungkap kasus tindak pidana Curhat, Curas, dan Curanmor (3C), dari beberapa pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah.
Pers Realise digelar depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Jumat, 18 November 2022.

Kadiv Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat memberikan keterangan Pers Realise menerangkan,” Ungkap kasus 3C dari 26 pengungkapan laporan polisi dari beberapa wilayah yaitu, Polres Probolinggo Kota,pl Polres Lumajang, Polres Batu, polres Pasuruan Pasuruan Kota Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.

Dari 16 tersangka yang diamankan, tersangka beroperasi di beberapa wilayah yaitu, wilayah Probolinggo, Lumajang ,Pasuruan, Jember, Malang batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya. kemudian 16 tersangka yang berhasil diungkap, dari wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka yaitu, ARCA dan MU AR ini bertugas sebagai perencana, sedangkan wilayah Lumajang ada tiga tersangka yaitu, BE, SANG dan SAI, kemudian wilayah Pasuruan ada satu tersangka perempuan An, SAN, wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU, kemudian wilayah Tuban ada satu tersangka atas nama SA penadah, kemudian di wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah, wilayah Surabaya tersangka atas nama PO juga penadah.

Modus yang dilakukan oleh tersangka agak sedikit unik,tersangka perempuan berpura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor dengan merusak kunci ada juga menjadi penadah.

Dari hasil penangkapan para tersangka, berhasil disita terkumpul di Jawa Timur ada dua unit mobil, Mitsubishi L300 dan grand max. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua ada sekitar 30 unit, namun sebagian suddah dikembalikan kepada pemilik. Barang bukti lainnya diantaranya, STNK, BPKB, kunci T. Terang Dermanto.

Dari 11 tersangka dikenakan ancaman pidana, Untuk SA dan SAN dikenai pasal 363 KUHP kemudian ancaman hukumannya 7 tahun, dua orang juga tersangka yang SA dan SAN merupakan 480 atau penadah ini ancaman hukumannya 4 tahun, kemudian untuk tersangka 481 yaitu SUR dan TU juga penanda dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Reporter : Joko

Loading

132 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *