Lpk | Jombang – Kerja keras Satresnarkoba Res Jombang dalam memberantas adanya peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Jombang benar benar terbukti setelah menangkap pengedar Okerbaya yang dilakukan oleh satu keluarga asal Mojoagung Jombang.

Kini jajaran Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam waktu sehari di wilayah Diwek kabupaten Jombang,Senin 22 Februari 2021.

Akp.Moch.Mukid,S.H selaku Kasat Narkoba Polres Jombang kepada awak media membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam waktu Sehari. Ke empat orang tersebut yaitu: AR alias Kojek (36) salah satu warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,berhasil diamankan pada jam 00.30 Wib.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka pertama yaitu: *1(satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,14 gr),
*1(satu) buah botol yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong).
*1(satu) buah tutup botol yang sudah terakit dengan sedotan.
*1(satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu,2(dua) pack plastik klip kosong.
*1(satu) plastik klip yang berisi beberapa lembar kertas grenjeng. *1(satu) bungkus bekas rokok gold yang berisi beberapa lembar kertas grenjeng.
*2(dua) buah gunting kecil,1(satu) buah botol warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik masing-masing berisi (@ 50 butir) pil dobel L dengan jumlah (400 butir).
*1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi (@ 10 butir) pil dobel L dengan jumlah (160 butir). *Jumlah total keseluruhan Pil (560 butir) pil dobel L.
– Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-
– 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam berikut simcardnya.
– 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam nopol S-2667-ZD.

“Tersangka kedua dan ketiga merupakan tersangka yang sudah menjadi TO dari hasil penyelidikan yaitu: MA alias Iteng (36) warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.dan seorang pedagang warung kopi yaitu MJ alias Nogleng (36) salah satu warga Desa
Balong besuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.keduanya berhasil diamankan sekira jam 01.00 Wib

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,22 gr).
-1 (satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu.
– 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,54 gr).
– 1 (satu) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop.
– 1 (satu) buah botol plastik warna hijau yg sudah terakit dgn sedotan sbg alat hisap sabu (bong).
– 1 (satu) buah korek api.
– 2 (dua) buah HP yaitu merk Hammer warna merah kombinasi hitam dan HP merk samsung warna gold masing-masing berikut simcardnya.”Ungkap Akp. Moch,Mukid.

Sedangkan tersangka ke empat berhasil kita amankan sekira jam 13.00 Wib yaitu: RS alias Bayan warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu: 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,46 gr).
– 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,46 gr).
– 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,44 gr).
– 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,44 gr).
– 1 (satu) plastik kkip berisi sabu dengan berat kotor (0,34 gr).
*Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu (1,94 gram).*
– (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
– 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit dengan sedotan berikut pipet kacannya sebagai alat hisap sabu (bong).
– 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor (1,64 gr).
– 1 (satu) buah potongan sedotan sbg scrop.
– 2 (dua) pack plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah korek api.
– 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam.
– Uang tunai sebesar Rp. 1.825.000,-
– 1 (satu) buah HP merk realme warna hitam berikut simcardnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka keempat tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan.”Pungkas Kasat Narkoba Polres Jombang.(arya/ynt).

Loading

366 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *