Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 5 (lima) tersangka tersangkut kasus narkotika, diantaranya 4 (empat) laki-laki dan 1 (satu) perempuan bernama Cintya (30) alias CH (sebagai Target Operasi) warga Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung.

Keempat tersangka laki-laki itu berinisial MA (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Tak tanggung-tanggung jajaran narkotika Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 20 kilogram lebih sabu-sabu.

Berdasarkan hasil analisa terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur, didapatkan sebuah informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh Sdr. CL (Target Operasi).

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Tersangka CH bersama MA (driver) pada hari Senin, 26 April 2021 di Rest Aera 725-A pukul 01.00 WIB di Jl. Tol Mojokerto-Surabaya.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket teh hijau kemasan berisi narkotika jenis sabu seberat ± 10.535 gram (10,5 kg) beserta bungksunya yang rencananya akan dikirimkan kepada calon pemesan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri saat konferinsi pers Jumat (25/6/2021) sore di halaman Mako Polrestabes Surabaya mengatakan “berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka CH didapatkan keterangan bahwa CH telah mengambil dan mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan insial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021”.

Dalam setiap pengiriman CH mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah, sedangkan MA mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah dari CH, tambah Kompol Daniel.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang berinisial EK pada hari Jumat, 07 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasi Jl. Raya Waru Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat ± 107,37 gram beserta bungkusnya; bersama dua buah HP yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Tersangka EK, terang Kompol Daniel.

Kompol Daniel menuturkan begitu dikembangakan di rumah kost EK Jl. Sanimbar Bohar Sidoarjo ditemukan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat ± 4.610 gram (4,6kg) dan 1 (satu) ATM bank BCA.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak berhenti untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka bernama FH (Target Operasi) dan CL (Target Operasi) pada hari Kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 16.40 WIB di Parkiran Hotel di Jl. Suparjan Mangun Kediri.

Saat dilakukan Penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa empat bungkus teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat ± 4.225 gram (4,2 kg) beserta bungkusnya.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar 121 Hotel tempat tersangka FH menginap dan ditemukan 1 (satu) bungkus teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat ± 954,36 gram beserta bungkusnya.

Dari hasil penyelidikan FH sudah sepuluh kali mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dan mendapatkan upah sebesar 60 Juta sedangkan Tersangka CL menerima upah
sebesar 10 Juta.

Diduga Bandar AA mengendalikan peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur. Hingga saat ini Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut, imbuh Kompol Daniel.

Total barang bukti yang disita dari lima tersangka yakni sabu seberat 20.431,73 gram beserta bungkusnya. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pungkas Kompol Daniel.

Reporter : Ida

Loading

315 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *