Thu. Mar 13th, 2025

Lpk | Banyuwangi Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengungkapkan, pihaknya menolak mencabut laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kebohongan Publik Eks Menpan RB sekaligus Eks Bupati Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestianani, Eks Sekda Mujiono dkk, yang kini menjabat Wakil Bupati Banyuwangi.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikannya, setelah Pihaknya ditemui Tokoh (X-1) utusan Eks Bupati Abd Azwar Anas dan bertemu (X-2, X-3) dari Pejabat Pemda Banyuwangi untusan Bupati Ipuk Fiestianani dan Eks Sekda Mujiono, pada Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025.

“Mereka kan selalu bilang, Punya beking kuat di KPK dan dia (bekingnya) punya jabatan khusus di KPK yang selalu membantu Bupati dan pejabat Banyuwangi keluar dari jeratan hukum TPK TPPU, ya sekalian kita mau lihat peran Beking mereka seperti apa, jadi kenapa mesti minta dicabut,” ujarnya.(04-03-’25).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika itu persoalan Korupsi APBD, pelaksanaan Proyek mungkin masih bisa dimaklumi, sebab di Banyuwangi yang seperti itu sudah dianggap wajar dan dampaknya masih bisa mudah terukur.

“Lagian, urusan Perkara Pertambangan, mereka bebankan penyelesaian ke APBD, kan aneh, katanya Pejabat Banyuwangi gak tahu menahu soal PT BSI, padahal seperti tukang jamu mereka tawarin proyek APBD untuk pertaruhan bungkam Suara masyarakat, sama saat Pilkada”. ujarnya.

Tapi, soal Laporan Perkara TPK TPPU, dan Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Dkk di Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dan PT BSI – PT MDKA, kita pastikan tidak akan pernah mencabut, sebab dampaknya akan selamanya menjadi beban masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi.

“Iya, enak mereka oknum pejabat – pejabat Politik dan ASN yang terlibat dalam CIPKON TPK TPPU beberapa tahun lagi sudah expired/pensiun, sedang aset Kabupaten Banyuwangi mereka kuasai jadi aset dan simpanan investasi dana pensiun mereka,” cetusnya.

“Apa mereka bertanggung jawab, masih menjabat saja Prilaku mereka sudah selintutan kayak Maling, padahal mereka juga ASN,” imbuhnya.

Karena itu, Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton meminta KPK RI dan Kejagung RI tidak perlu ragu Memeriksa Eks Bupati Abd Azwar Anas Bupati Ipuk Fiestianani, Eks Sekda Mujiono dkk.

“Kabupaten Banyuwangi Insyaallah, Akan tetap baik-baik saja, meskipun Bupati dan Pejabatnya jadi tersangka, sebab mereka hanya oknum dari segelintir orang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kasepuhan Luhur Kedaton Pada 29 Januari 2025 melalui Surat Nomer: 09/KSP-LKD/LP-TPK-TPPU/I-I/BWI-Jatim/2025, telah mengirimkan Surat Laporan ke- Presiden RI Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, Kemenko H2IP RI Yusril Ihza Mahendra , Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri – LHK Raja Juli Antoni, Ketua BPK RI Isma Yatun, Kepala PPATK RI Ivan Yustiavandana, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dan Mendagri Tito Karnavian.

Laporan tersebut, terkait Perkara Dugaan Perbuatan Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks Sekda Mujiono Dkk, Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA.

Selanjutnya, Kasepuhan Luhur Kedaton Pada 25 Februari 2025 Melalui surat Nomer: 10/KSP-LKD/P-IPLP/XX-II/BWI-Jatim/2025, kembali mengirimkan Surat Perihal  :  Permohonan Informasi Tindak Lanjut Penanganan L-N:  09/KSP-LKD/LP-TPK-TPPU/I-I/BWI-Jatim/2025.

Bahwa dari informasi yang diterima awak media, KPK sudah menerbitkan nomer register perkara atas laporan TPK -TPPU Bupati Banyuwangi, pada 12 Februari 2025, selain ke KPK laporan yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto suda diterima Kementrian Sekretariat Negara RI, pada 25 Februari 2025.

Reporter : Yanti

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *