Thu. Mar 13th, 2025

Lpk | Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus pembuatan dan penjualan bahan peledak ilegal. Empat tersangka yang terdiri dari remaja dan anak-anak diamankan beserta barang bukti berupa bubuk mesiu, petasan siap ledak, serta peralatan pembuatan bahan peledak. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung didampingi Wakapolres, Kasatriskrim dan Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, kasus Pertama: Penjualan Bubuk Mercon di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 23.57 WIB, petugas Polsek Pucanglaban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Bambang K., melakukan operasi penyelidikan setelah menerima laporan adanya penjualan bubuk mercon ilegal. Tersangka berinisial MCD (19) berhasil diamankan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Barang bukti yang disita antara lain 2 kg bubuk mercon, 1 tas kain merah, 1 ponsel OPPO, dan 1 sepeda motor Honda Beat. MCD mengaku membeli bahan baku secara online dan meraciknya sendiri dengan mencampur belerang, KCLO, dan serbuk aluminium.

Kasus Kedua: Penjualan Serbuk Mesiu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka berinisial BKR (19) dan ABK (17) di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Keduanya diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu yang dibungkus dalam plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan termasuk 1 ponsel Redmi Note 9 dan 1 sepeda motor Honda Beat. Modus operandi serupa digunakan, yaitu pembelian bahan baku online dan peracikan mandiri.

Kapolres Tulungagung mengatakan, Kasus Ketiga: Penyimpanan Bahan Peledak di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Kalangbret yang dibantu Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka MFF (15) di Kecamatan Besuki. MFF mengaku menyimpan bahan peledak di teras MTs NU Plus. Barang bukti yang disita antara lain 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, dan berbagai bahan kimia lain seperti belerang dan serbuk aluminium.

Kasus Keempat : Penjualan Petasan di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Polsek Kalidawir menangkap tersangka MIR (17) di Desa Karangtalun. MIR diduga akan menjual petasan siap ledak. Barang bukti yang diamankan termasuk 440 petasan siap ledak, bubuk belerang, dan peralatan pembuatan petasan. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.

“Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bubuk mesiu, petasan, peralatan pembuatan, dan sejumlah ponsel serta kendaraan bermotor, ” ungkapnya, Kamis (06/03/2025) siang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran bahan peledak ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan bahan peledak tanpa izin.

Reporter : Mujiono

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *