Thu. Mar 13th, 2025

Lpk | Surabaya – Pria berinisial ASP (36) asal Sampang, Madura di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya, Kamis (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 45 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ASP bermula dari penyelidikan yang mengarah pada transaksi narkotika di hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka.

ASP juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah Robatal, Sampang, Madura, dengan cara membeli langsung pada Kamis (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Ungkap AKBP Miftah

Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti 45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “S” dalam 4 plastik klip., 1 unit HP Android merek Redmi beserta SIM card-nya,” Lanjutnya.

Lebih lanjut, ASP mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia bertransaksi dengan A. Ia sudah tiga kali mendapatkan ekstasi dari sumber yang sama.

Akibat perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

Reporter : Joko

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *