Lpk | Banyuwangi – Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton, sekaligus Kordinator Aliansi Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) MH Imam Ghozali berharap Bupati Ipuk Fiestianani Mencabut IUP Oprasi Produksi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu yang sebelumnya diterbitkan suaminya Eks Menpan RB dan Bupati Abd Azwar Anas, melalui SK No.188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 s/d 25 Januari 2030.
“10 Th lebih Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu tidak bisa mensejahterakan masyarakat Banyuwangi dan tidak Punya nilai lebih terhadap PAD, sehingga dampak kerusakan jauh lebih besar dari manfaatnya, untuk itu kita minta Bupati Ipuk mencabut IUP OP PT BSI,” ujarnya.(12/03/25).
Lebih lanjut ia menjabarkan, IUP OP PT BSI satu-satunya yang tercatat di Kementerian ESDM, Berdasarkan RKAB Th 2024 Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral adalah merujuk berdasarkan SK Bupati Banyuwangi No.188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 s/d 25 Januari 2030.
“Padahal SK Bupati Tentang IUP OP PT BSI tersebut, sudah dicabut dua kali dengan SK Bupati Banyuwangi No:188/709/KEP/429.011/2012, tanggal 28 September 2012 dan SK Bupati Banyuwangi No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012,” tukasnya.
Sementara disisi lain menurutnya, PT BSI – PT MDKA dan Bupati Banyuwangi Periode 2010-2030, masih menggunakan IUP OP yang sudah dicabut tersebut sebagai dasar, seperti dalam Menerbitkan rekomendasi dan Surat -surat kelengkapan AMDAL, Adendum AMDAL RKL-RPL, Permohonan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung, IPPKH dan lain lain.
“Karena itu kita menilai, Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestianani dkk adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan dan sebagai Pejabat yang harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan, konflik sosial serta bertanggung jawab atas penyebab minimnya PAD Kabupaten Banyuwangi dari hasil Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu,” tegasnya.
Sementara disinggung awak media soal kelanjutan laporan Kasepuhan Luhur Kedaton ke Presiden RI, KPK RI, Kejagung RI dan Beberapa Kementerian terkait.
“Akan kita ikuti petunjuk, sebagaimana surat dan Email yang telah kita terima dari KPK RI, Kejagung RI, BPK RI dan Kementerian Sekretariat Negara yang insyaallah itu sangat mudah, apa lagi saat ini kita dapat dukungan dari banyak tokoh masyarakat,” Ucapnya.
“Bagi kami mereka sampai kapanpun, juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas persoalan – persoalan lain, diantaranya aseperti penyelewengan aset Kabupaten Banyuwangi berupa Saham Golden PT BSI, Saham Non Delusi PT MSJ -PT MDKA hingga persoalan Deviden yang selama ini tidak pernah diterima Kabupaten Banyuwangi, kendati mereka memaksakan alibi Keputusan RUPS PT MDKA sebagai pembenar tidak diterima Deviden, padahal dari sebelumnya ketika masih bernama PT MSJ Banyuwangi juga tidak pernah menerima Deviden,” pungkasnya.
Reporter : Yanti