Sun. Mar 16th, 2025

Pendampingan Perselisihan Sertifikat Di Kelurahan Pojok Berakhir Damai

Lpk | Kediri – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) dpd Kota Kediri lakukan pendampingan dalam perkara perselisihan keluarga,terkait masalah sertifikat tanah dan rumah di Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasmidi (60) warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri selaku pemilik hak atas tanah dan rumah mengadukan permasalahan terkait kehilangan sertifikatnya. Kasmidi menjelaskan bahwa sebulan sebelum tau bahwa sertifikatnya hilang itu masih ada di dalam lemari,” saya satu bulan yang lalu masih melihat surat tanah saya masih di lemari, ketika kemarin itu pas saya cari sudah tidak ada,”terangnya.

Kemudian Kasmidi mengadukan masalah ini ke kantor yalpk kota kediri pada 27/2/2025,di temui Ridho Waluyo selaku anggota yalpk. Dalam penjelasannya Kasmidi mengaku ia dengar kabar dari warung yang ada disekitar tempat tinggalnya,bahwa pernah salah satu dari saudaranya ingin menggadaikan sertifikat atas nama Kasmidi.

Atas pengaduan dan penjelasan Kasmidi, kemudian tim Yalpk dpd kota kediri mulai melakuan menelusuran dan mencari kebenaran terkait perkara tersebut. Awal tim menelusuri ke saudara Kasmidi yang di sebutkan berinisial (YY) 35th, karna YY bertempat tinggal tidak jauh dari rumah Kasmidi akhirnya tim mencoba mendatangi dan bertanya.

Setelah ngobrol panjang lebar, kemudian tim bergeser untuk mencari info di warung sekitar kampung,ada penjelasan atau cerita lagi bahwa pernah ada tetangga Kasmidi berinisial AW (35) yang juga mau menggadaikan sertifikat dengan atas nama Kasmidi sejumlah Rp.10juta. Setiap orang yang ditawari untuk menggadaikan sertifikat tidak bersedia menerima sebab bukan Kasmidi sendiri yang datang akhirnya tidak jadi menerima gadai tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat tim mencoba melakukan pendekatan kepada beberapa orang yang di sebutkan, pertama tidak ada yang mengaku sama sekali bahkan berani bersumpah bahwa tidak tau menau terkait sertifikat tersebut.Setelah tim melakukan pendekatan baik,akhirnya AW mengakui bahwa pernah di suruh saudara YY untuk menggadaikan sertifikat atas nama Kasmidi dengan jumlah Rp 10juta dan akan diberi imbalan 1juta jika bisa mencairkan sertifikat tersebut.

Dalam masalah ini tim yalpk kota kediri akhirnya mempertemukan semua pihak keluarga pada 10/3/2025 guna menjembatani dan mediasi untuk menyelesaikan perkara sertifikat yang hilang.Dalam mediasi yang saat itu sempat kisruh dan tegang karna saling emosi,akhirnya tim bisa mereda dan mengedukasi agar masalah tidak runyam dan semakin panjang.

Setelah bertemu dan dilakukan mediasi akhirnya masing masing bisa saling mengerti,mengakui dan menerima,permasalahan berakhir damai secara kekeluargaan,dan Kasmidi bisa mendapatkan haknya kembali, berupa sertifikat tanah dan rumah tersebut.

Reporter : Arif/Ans

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *