Lpk | Banyuwangi – Ketua LSM PERINTIS DPD Banyuwangi Halili Abdul Ghani SAg SH., mengungkapkan pihaknya meyakini Kejaksaan Agung RI nantinya bakal menuntaskan Kasus Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks
Sekda Mujiono Dkk, Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA.
Keyakinan tersebut disampaikan Halili setelah membaca Surat Kejagung RI Prihal Tindak Lanjut Laporan Pembuatan Gratifikasi, TPK dam TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Periode 2010-2025 yang ditujukan kepada Pelapor Muh. Imam Ghozali Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton d.a. Dusun Sumberejeki, RT. 01, RW. 01,
Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo,
Kabupaten Banyuwangi, 68483.
“Kita yakin setelah 13 Th Pertambangan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu, saat ini Kejagung Akan serius menuntaskan Persoalan Masyarakat Banyuwangi yang selama ini seperti api dalam sekam,” ujar Halili (20/03/’25).
Lebih lanjut Halili menjelaskan, bahwa persoalan tersebut menjadi prioritas bagi masyarakat Banyuwangi setelah 26 Th Kepemimpinan Keluarga Bupati Anas – hingga istrinya Ipuk.
“Kondisi defisit keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan gagal bayar terhadap beberapa kontraktor menjadi contoh bagaimana parahnya pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi, jadi bukan karena pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, tapi selama ini kondisi keuangan Daerah memang selalu devisit meskipun punya investasi disektor Pertambangan Gunung Tumpang Pitu,” pungkasnya.Tim Media/786
Reporter : Yanti