Tue. Apr 15th, 2025

Lpk | Surabaya – Peristiwa pembunuhan tragis kembali menggegerkan warga Kota Surabaya. Seorang pemuda berinisial A.U.O (22) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, H.M.S (64), pada Sabtu dini hari, 5 April 2025.

Insiden berdarah ini terjadi di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, dan diduga dilatarbelakangi oleh amarah serta dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang mengejutkan publik ini.

Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB dalam kondisi tak bernyawa, dengan luka parah di bagian kepala yang mengindikasikan terjadinya kekerasan fisik.

“Jadi peristiwa ini kami ungkap setelah adanya temuan jenazah seorang pria dengan luka di bagian kepala. Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri,” terang AKBP Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi ini bermula saat korban mengajak anaknya keluar rumah untuk mencari makan dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka sempat berhenti di toko modern kawasan Satelit Indah Surabaya untuk membeli rokok. Namun dalam perjalanan, suasana berubah tegang karena terjadi adu mulut antara ayah dan anak.

Pemicunya diduga karena pelaku telah menggadaikan mobil milik keluarga. Korban pun menegur dan menyindir anaknya dengan menyentuh hal-hal pribadi yang berkaitan dengan istri dan mertua pelaku.

Perkataan tersebut diduga memicu ledakan emosi yang akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Saat melewati area lahan kosong, pelaku menghentikan laju motornya. Di lokasi tersebut, A.U.O secara tiba-tiba memukul kepala ayahnya dari belakang menggunakan siku. Akibat pukulan keras itu, korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal jalan dengan keras.

Mirisnya, pelaku tidak memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia justru kabur meninggalkan sang ayah yang saat itu masih hidup. Sepeda motor dan tas milik korban turut dibawa kabur oleh pelaku, sementara jasad ayahnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan yang sepi.

Namun, pelarian A.U.O tak berlangsung lama. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku di kawasan Citraland, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit sepeda motor, tas selempang milik korban, struk belanja, rekaman CCTV, serta hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan fisik,” jelas AKBP Aris.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama memendam sakit hati terhadap ayahnya karena merasa sering dihina dan dipermalukan, khususnya dalam urusan rumah tangganya.

Atas tindakan keji tersebut, A.U.O kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Motifnya murni karena sakit hati. Tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit hal-hal pribadi selama perjalanan malam itu,” pungkas AKBP Aris.

Reporter : Joko

By yalpk

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *