Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 14 orang anak anak yang menerbangkan balon udara tanpa awak berpetasan dan meledak mengenai rumah warga di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.
Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers didampingi PJU Polres dan KH. Yasin Bisri sebagai wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung berlangsung di Mapolres Tulungagung, Senin (14/04/2025).
Wakapolres Tulungagung Kompol Taufan mengatakan, bahwa hari ini Polres Tulungagung melaksanakan konferensi pers dalam kasus balon udara yang terdapat petasan.
“Petasan yang di pasang pada balon udara tanpa awak meledak di permukiman warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung”, ujar Kompol Taufan.
“Peristiwa itu, Polsek Bandung pada Hari Minggu 13 April 2025 mendapat laporan dari warga bahwa rumah Marsini atap rumahnya terkena ledakan petasan mengalami kerugian di tafsir Rp. 25 juta”, sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan Polsek Bandung dan Inafis Polres Tulungagung menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi. Dari saksi didapat informasi bahwa penerbangan balon tanpa awak itu tidak jauh dari Desa Suruhan Lor, informasinya balon udara tanpa awak diterbangkan dari Desa Mergayu”, katanya.
Dari penyelidikan diketahui ada 14 orang anak pelaku dibawah umur yang menerbangkan balon itu.
“14 palaku yang berusia antara 13 sampai 17 tahun kemudian dilakukan pemeriksaan, dari pengakuannya para pelaku, mereka sudah merencanakan menerbangkan balon udara dengan motif memeriahkan syawalan”, ujar Wakapolres.
“Mereka sudah mempersiapkan membuat balon udara dari pertengahan puasa dengan cara patungan, ada yang 15 ribu, 20 ribu dan ada yang 30 ribu dan kekurangannya dicukupi oleh satu orang”, sambungnya.
Sebelum diterbangkan pada minggu pagi para pelaku mempersiapkan sejak sabtu sore.
“Sabtu 12 april 2025 sekira pukul 14.00 wib para pelaku mempersiapkan di mana petasan sebanyak 50 dikaitkan pada sebuah balon udara dengan ukuran 11 meter dengan diameter 14 meter”, terang Kompol Taufan
“Pada hari minggu 13 april 2025 pukul 06.30 wib membawa balon udara yang sudah di kasih petasan ke area persawahan Dusun Bakah Desa Mergayu dan diterbangkan, setelah diterbangkan balon udara turun karena kelebihan beban dan petasan meledak mengenai permukiman warga”, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan seperti, Plastik balon udara, Sisa kertas petasan, 1 (satu) ikat janur kering, Tali rafia merah, Isolasi biru, Serbuk abu abu, Minyak tanah, Kawat tali kecil, Kawat tali bendrat, Atap rumah sdri. Marsini rusak, Pecahan genting dan Pecahan plapon.
Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara; kemudian Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara; dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu KH. Yasin Bisri wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung mengatakan, terkait tradisi dan budaya agama memberikan penghargaan yang cukup.
“Tetapi agama memberikan rambu rambu, tradisi budaya ketentuannya adalah mencari kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Menghindari kerusakan itu lebih didahulukan diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan”, ujarnya
“Tradisi budaya untuk menyemarakkan hari hari raya itu boleh boleh saja selama tidak menimbulkan kerusakan, tetapi kalau tradisi budaya itu menimbulkan kerusakan sifatnya hukumnya dilarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari ciptakan tradisi dan budaya yang membawa kebaikan”, tandasnya.
Reporter : Mujiono