Lpk | Kediri – Tim Advokat dari Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kediri melayangkan surat permintaan informasi perkembangan kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia Hidris Rayyan yang diduga dikeroyok.
Surat tersebut berisi desakan agar proses penyidikan terhadap para tersangka segera dipercepat dan segera mendapatkan kejelasan hukum , Senin (21/4) .
“Surat kami ditujukan langsung kepada Kapolres Kediri, dengan tuntutan agar proses penyidikan segera dipercepat dan kejelasan hukum ditegakkan” kata Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., Ketua LHA PSHT Cabang Kabupaten Kediri
Sementara itu, orang tua korban yang telah mengkuasakan persoalan ini pada Tim Advokasi PSHT mengungkapkan jika hingga saat ini keluarga korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Maret 2025 ini sebenarnya bukan perkara ringan.” lanjut Dipa
Dia juga mengungkap bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap (belum P-21) oleh kejaksaan, dan penyidik masih diminta melengkapi sejumlah dokumen.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Bisa memantik persepsi negatif, bahkan eksploitasi politik atas isu yang sensitif ini, dan ini membawa dampak buruk secara psikologis dan sosial,” ujarnya
Sementara itu isi dalam surat itu, mendesak Kapolres Kediri memberikan atensi khusus, segera mempercepat penyidikan, dan mendorong pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sekedar diketahui, Tim gabungan Polres Kediri dan Polda Jatim telah berhasil meringkus terduga pelaku pengeroyokan Moh. Hidris Rayyan, 17, di Desa Menang, Pagu pada Sabtu pagi (29/3).
Dari 14 remaja tersebut lima diantaranya terindikasi sebagai terduga pelaku yang menyebabkan Rayyan meninggal dunia Pada Jumat (28/3) malam, sekitar pukul 20.00 WIB
Dari rekaman CCTV yang diperiksa polisi akhirnya mengarah pada tiga terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Tulungagung.
Ketiganya dibekuk Sabtu pagi (29/3). Dari hasil pengembangan, 14 remaja akhirnya berhasil diamankan siang harinya. Tak hanya terduga pelaku. Petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan gerombolan tersebut beraksi.
“Kami juga amankan kendaraan Yamaha Nmax warna merah yang diduga digunakan saat kejadian,” jelas Bimo. Saat itu
Pihaknya lantas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku tersebut. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tegas perwira dengan dua melati emas tersebut.
Mereka terancam pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (3) KUHP.
Reporter : Arif