Lpk | Tulungagung – Pembakaran dan Pembùangan limbah kotoran ayam yang telah dilakukan oleh kelompok Peternakan ayam warga desa tanjung kini menimbulkan polemik antar kedua warga Desa. Pembuang yang berlokasi di perbatasan antara kedua batas Desa itu menimbulkan bau tak sedap dan aroma yang menyengat sehingga membuat ditidak keyaman dalam kehidupan sehari hari bagi warga masyarakat desa domasan terutamanya warga dusun banjaran, Desa Domasan, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Senen ( 06/ 05/ 2025).
Kegiatan pembakaran dan pembuangan limbah kotoran ayam ini di duga dilakukan oleh pemilik ternak ayam dengan inisial KM warga desa tanjung, dan tempat ini dijadikan lokasi pembuangan kurang lebih sudah berjalan 1 tahun. Dan mirisnya lagi limbah kotoran ayam dibakar bertumpukan seperti gunung, mengeluarkan aroma bau yang menyengat serta menimbulkan kepulan asap yang sangat tebal. Debu sìsa hasil pembakaran berterbangan ke rumah warga yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat pembakaran tersembut.
Tokoh masyarakat Desa Domasa yang enggan namanya di publikasikan di media
Masa pada saat di wawancarai awak media dan juga tim dari yayasan avokasi lembaga perlindungan konsumen (yalpk) mengatakan. Semenjak adanya pembuangan limbah ayam di lokasi tersembut, lalat semakin banyak berterbangan di lingkungan rumah warga dan menimbulkan bau tak sedap dan sangat mengganggu kenyamanan dalam kehidupan sehari har terutama warga di rt 04/ rw 01. Akibat dibakarnya limbah kotoran ayam tersebut banyak warga yang mengalami terkena sesak nafas yang diakibatkan dari asap hasil pembakaran limbah kotoran ayam tersebut, ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh tokoh masyarakat desa domasan mengatakan, warga setempat di sini sudah melaporkan pada pihak pemerintahan desa.dan pemerintah domasan sudah menyampaikan kepada pemeritah Desa tanjung. namun pelaku pembuangan limbah kotoran ayam masih tetap membuang di area tersebut.
Kami mewakili warga masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limah kotoran ayam menolak sepenuhnya karena sangat terganggu oleh aroma bau yang menyengat dari hasil pembakaran limbah kotoran ayam itu, disamping mengancam kehidupan kami sehari hari juga menimbulkan pencemaran pada lingkungan. limbah ayam juga dapat menjadi tempat berkembang biak bakteri, virus, dan parasit lainnya yang dapat menyebabkan penyakit baik pada hewan maupun pada manusia,” terangnya.
Masih lanjutnya, pembuangan limbah kotoran ayam dan pembakar kotoran ayam yang dilakukan oleh warga peternak ayam desa tanjung ini merugikan warga Domasan. Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut adalah : Pertama Bau amonia yang berasal dari kotoran ayam mudah terkena iritasi pada saluran pernapasan, terutama pada orang yang memiliki masalah pernapasan seperti, asma atau bronkhitis dan juga anak anak mudah terkena gangguan sesak napas. Kedua Warga yang memiliki Gangguan Mata Amonia juga dapat menyebabkan iritasi pada mata, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan gangguan penglihatan. Selain gangguan pernapasan dan mata, pembuangan limbah ayam juga dapat menyebabkan penyakit lainnya,seperti diare, tifus, atau penyakit lain yang disebabkan oleh bakteri atau virus yang berasal dari limbah ayam tersebut,” tutupnya.
Hasil dari keterangan beberapa orang warga pelaku pembuangan limbah kotoran ayam diduga berinisial KM warga desa tanjung. Sesui UU No. 32 tahun 2009 dan diatur dalam pasal 69 ayat (1)huruf A. Dapat di jerat pidana.
Reporter : Mujiono