Lpk | Sidoarjo – Lima belas (15) Warga diantaranya terjaring Razia Masker kena sanksi sosial di Kantor Kecamatan Krian, diantaranya bersih-bersih halaman kantor Kecamatan Krian.senin 06/07/20.
Warga yang terjaring razia diadakan pendataan KTP dan diamankan di Kecamatan Krian selama 14 (empat belas hari) yang bertujuan agar yang bersangkutan ada efek jera serta kedepan selalau mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid 19, namun Kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan protokol kesehatan khususnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 masih rendah khususnya di Kecamatan Krian.
Hari ini sejumlah 26 (dua puluh enam) pelanggar terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan dariTNI yaitu Koramil 0816/09 Krian, Polsek Krian dan Satpol PP Krian, Senin (6/7/2020) dilaksankan mulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai bertempat di depan kantor kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo. Dalam memberi efek jera bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian, baik mengucapkan sila sila dari Pancasila maupun bernyanyi.
Camat Krian Agus Maulidy. M. Si mengatakan ” sebagai tindakan tegas merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Sidoarjo khusunya di Kecamatan Krian dan ke depan terus akan dilakukan razia secara terus menerus.
Bagi para pelanggar tersebut langsung diarahkan ke posko penanganan COVID-19 bertempat di Kantor Kecamatan Krian, dan pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari dan yang tidak membawa KTP tetap akan dikenakan sangsi sosial lainnya.
Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh camat Krian Agus Maulidy, Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, S.H.M.H, Danramil 0816/09 yang diwakili oleh Pelda Khoiri, Kasatpol PP M. Ibnu Malik, Babinsa Serka Muttakim dan para Babinkamtibmas Polsek Krian. Ungkap Serka Muttakim (tkm/red).