Lpk | Surabaya – Sebanyak 27 tersangka telah diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi berjenis solar dalam kurun waktu antara 25 Januari hingga 16 Februari 2023 lalu.

Kombes Pol Farman Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan dari kasus ini pihaknya mengamankan delapan truk besar yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk dipakai mengisi BBM subsidi jenis solar.

Selain itu barang bukti sebanyak 45,5 ton solar subsidi telah diamankan. Kata Farman, akibat ulah para oknum ini negara mengalami kerugian Rp25 miliar.

Dalam kasus ini ada empat kelompok yang beraksi di beberapa daerah di Jatim. Yakni Kabupaten Sidoarjo, Probolinggo, dan Lamongan.

Namun terdapat dua kelompok besar yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni kelompok yang dikepalai oleh ED dan RD.

“Kelompok ED itu yang paling besar, modusnya melakukan kerjasama dengan SPBU, yang diduga mendapat bagian sekian rupiah setiap liternya. Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam pidana,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).

Kemudian kelompok berikutnya dikepalai oleh RD, kata Farman komplotan RD ini melakukan kongkalikong dengan empat SPBU. Masing-masing SPBU itu diminta mengisi BBM solar subsidi sebanyak satu ton.

Namun Farman masih mendalami di empat SPBU yang bekerjasama dengan RD ini apakah turut mendapatkan bagian dari penjualan setiap liternya.

“Pelaku membeli BBM senilai Rp6.800 per liternya, kemudian dijual kembali seharga Rp8.900 per liternya pada industri dan perkapalan,” ucap Farman.

Puluhan liter BBM itu ditimbun oleh para oknum di sebuah gudang yang bertempat di wilayahnya masing-masing. Dari pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, yakni pada Desember 2022.

Kata Farman, akibat aksinya beberapa daerah sempat mengalami kekurangan stok BBM solar. Sehingga truk pengisian BBM harus mempercepat pengiriman di sejumlah SPBU.

“Sampai saat ini kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin merasakan kekurangan BBM solar,” ucap Farman.

Sementara itu Deden Idhani Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus menjelaskan kalau program BBM subsidi itu harusnya bisa tepat sasaran dengan memakai QR Code. Namun fakta di lapangan masih terdapat celah untuk melakukan kecurangan.

“Apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan izin usaha SPBU,” tegas Deden.

Oleh polisi, para pelaku ini dijerat UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Reporter : Yanti

Loading

111 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *