Lpk | Jombang – Sepanjang Januari 2021 Satres Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 35 kasus narkoba. Dari puluhan kasus tersebut, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke penjara.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan dari 41 tersangka yang diringkus, 13 orang sebagai pengguna dan 28 orang ditetapkan sebagai pengedar .

“Rinciannya, 40 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan,” tutur. Agung, saat konfrensi pres di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Agung mengatakan, satuan reserse narkoba Polres Jombang dalam ungkap kasus tersebut berhasil menyita barang bukti dari para tersangka berupa 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L.

Kemudian 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp3.278.000 dan 4 unit kendaraan sepeda motor,”ujarnya.

Masih menurut Agung, pengakuan dari para tersangka nekat melakoni bisnis narkoba karena faktor ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, keuntungan karena yang didapatkan sangat besar.

“Jadi, mereka ini tergiur keuntungan dari penjualan narkoba. Sebagai penegak hukum, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” tegasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, para tersangka mendapatkan barang dari daerah Mojokerto yang transaksinya menggunakan sistem ranjau disuatu tempat yang telah disepakati.

“Mereka mendapat barang dari Mojokerto. Kami telusuri, jaringannya ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Ini masih kami kembangkan,” katanya.

Mukid berjanji akan terus memberantas peredaran barang gelap jenis narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di kota santri ini. Namun, ia berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Narkoba ini benar-benar merusak moral generasi bangsa, jadi harus diberantas sampai ke akarnya. Masyarakat kami harapkan untuk lapor jika ada peredaran narkoba di lingkungannya,”pungkasnya. (ynt/ts)

Loading

289 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *