Lpk | Lamongan – Sebanyak 350 warga yang berada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni oleh pihak Kodim setempat. Masing-masing rumah itu, tersebar di 26 Kecamatan di Lamongan.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan jika pelaksanaan program itu, ditandai dengan adanya peletakan batu yang dilakukan secara simbolis.

“Tadi sudah kita lakukan bersama Forkopimda Lamongan,”jelas Dandim. Senin, 29 Juni 2020.

Pengerjaan rumah itu, ujar Dandim, dipastikan akan selesai dalam tahap waktu dua bulan ke depan. Rutilahu, menurutnya, ialah bentuk sinergitas antara pihak Kodim dengan Pemkab setempat.

“Program itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali semangat gotong-royong di lingkungan masyarakat,” jelasnya.(0812/red)

Loading

273 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *