Lpk | Surabaya – Sidang lanjutan perkara ambrolnya seluncur Waterpark Kenjeran Surabaya menghadirkan 4 korban sebagai saksi dalam persidangan atas perkara 3 orang terdakwa selaku pimpinan PT Granting Jaya (Managemen Waterpark), Masing-masing terdakwa, Soetiadji Yudho (Direktur), Paul Stepen Tedjianto (General Manager) dan Subandi (Manager operasional).

Sidang yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1), Dipimpin tim majelis hakim yang diketuai oleh Topan Mandala, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa dan Jaksa Dillah serta tim penasehat hukum terdakwa Soetiadji, yakni pengacara Ronal Napitupulu, Bambang Wiyarto, serta Hermanto dan pengacara Syahid selaku penasehat hukum berbeda terhadap terdakwa Paul Stepen dan terdakwa Subandi.

Dipersidangan yang digelar, adapun nama-nama saksi yang dihadirkan berjumlah 4 orang korban yakni, 1.Moch Efendi (28), 2.Nur Amelia Putri (16), 3.Siti Saadatul (20), 4.Akbar Romadoni (12) kini tengah diperiksa dari jumlah total korban sebanyak 17 orang yang mengalami luka berat maupun ringan.

Jaksa Uwais giliran awal menanyakan kepada saksi Efendi yang mengalami luka patah tangan, jika pernah diperiksa dan mengingatkan jika saat kejadian pada Sabtu, 7 Mei 2022.

“Saksi pernah diperiksa ya sama penyidik, saya ingatkan kembali ya kejadian sabtu 7 Mei 2022,” kata Uwais mengawali.

“Saya datang ke kolam renang waterpark bersama istri dan keponakan,” ujar saksi Efendi langsung menjawab dan mengaku terjatuh saat naik seluncuran kedua kali, akibatnya patah tulang tangan kiri dan kelopak mata maupun luka lainnya.

Kemudian Jaksa Dillah bertanya soal peringatan pengunjung atau korban saat naik papan seluncuran.

“Saksi apakah ada peringatan dilarang naik seluncuran jika sedang ada orang lain diatas,” tanya JPU Dillah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Lalu saksi menungkap jika tidak lihat penjaga dibawah dan yang ada petugas hanya diatas.

Selanjutnya, Saksi Siti menangis saat memberikan kesaksian dan akui alami luka remuk engsel kaki dan patah tulang belakang, dengan dokter yang memberikan diagnosa mengatakan bisa sembuh sekitar 2-3 tahun, serta adik saksi Siti yang disebut juga mengalami luka parah.

Lalu jaksa Dillah kembali bertanya jika soal keberadaan petugas di area kolam renang, sebagaimana diungkap 3 saksi tidak lihat petugas jaga dibawah.

Selesai tim Jaksa ajukan pertanyaan terhadap ketiga saksi dari empat saksi yang saksi satunya karena usia dibawah umur sehingga hakim meminta belakang diperiksa, kemudian, Penasehat hukum terdakwa Soetiadji, pengacara Bambang Wiyarto.

“Boleh gak masuk seluncuran satu satu atau gerombol, Ada enggak yang mengatur dan tahu enggak jarak yang menghalang,” pungkas Bambang bersama pengacara Ronal Napitupulu dan Hermanto.

“Enggak tahu,” tandas saksi singkat.

Ditambahkan pengacara Ronal, soal suasana korban diatas seluncuran.

“Saudara saksi kalau masuk seluncuran satu satu ya, pada saat berhenti ditengah apakah saudara efendi orang yang kedua, arena seluncuran saat itu lagi senang senang,” tegas pengacara Soetiadji.

“Enggak tahu, Tahu tahu nya uda berdarah,” imbuh saksi.

Lebih lanjut, pada saat akan berakhir persidangan, Jaksa Dillah sempat bertanya kepada semua saksi, terkait apakah ada melihat tulisan larangan atau sticker, Yang selanjutnya dijawab tidak ada melihat sticker.

Reporter : Joko

Loading

106 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *