YALPK | Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa ( 10/9 ) terkait perkembangan kasus penyebaran Hoak di Wisma Kalasan Surabaya bertempat di Lobby lantai 1 di gedung Tribrata.

Dalam hal ini Kapolda Jatim bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Divhubinter Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi untuk menelusuri transaksi keuangan masuk dan keluar dari rekening Veronica Koman, tandas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers dihadapan awak media.

“Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar, Veronika Koman mempunyai dua rekening bank yang ada di Indonesia dan Luar negeri, pendalaman transaksi yang dimiliki Veronika Koman ini untuk mencari benang merah kasus yang menimpa Veronika, pasalnya menjadi target utama kepolisian Daerah Jawa Timur, tutur Luki.

” Toleransi waktu yang diberikan  penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan dengan baik, surat pemanggilan kedua pada tanggal 13 pekan ini terhadap Veronika Koman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019,
ini telah dikirimkan di rumah Veronica Koman yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat,” tambah Luki.

Jika Veronica Koman tidak mengindahkan panggilan, maka polisi akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, dan kami akan menetapkan sebagai DPO jika yang bersangkutan tidak datang lagi, tegasnya.

” Veronica Komon dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras,” tutupnya. ( ir )

Loading

364 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *