Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih, dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024. Yang dilaksanakan diruang Graha wicaksana Kantor DPRD Tulungagung. Selasa (11/02/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dengan diikuti Sebanyak 39 anggota dewan. Hadir pada kegiatan tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Jajaran OPD Pemkab Tulungagung, Sekdakab, KPU, dan Bawaslu Tulungagung dan juga paslon pemenang pilkada Tulungagung 2024, Gatut Sunu wibowo- Ahmad Baharrudin.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono Pada pada kesempatan tersebut menyampaikan pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2025 – 2930 dalam perhelatan pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Selanjutnya pada tanggal 06 Februari 2025, KPU Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 telah memutuskan Penetapan Pasangan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung Terpilih Tahun 2024.dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Nomor 33/PL.02.7-SD/3504/2925. Tanggal: 7 Februari 2025, Perihal: Penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Tulungagung dalam pemilihan Tahun 2024.
Sesui pasal 3 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Salah satu Tugas dan Wewenang DPRD adalah mengusulkan Pengangkatan Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan, “ucapnya.
Masih lanjutnya, berdasarkan tugas dan kewenangan DPRD tersebut, maka pada rapat paripurna ini DPRD Tulungagung mengusulkan Gatut Sunu Wibowo S.E.,M.E, untuk diangkat Sebagai Bupati Tulungagung, dan Ahmad Baharrudin S.M, untuk diangkat sebagai wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2025 – 2030.
Setelah dibacakan pengumuman tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Pengumuman Penetapan Pasangan calon Bupati Tulungagung dan wakil Bupati Tulungagung Terpilih dalam pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024.
Berkas pengusulan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 pada rapat paripurna hari ini telah kengkap dan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,” Jelasnya.
Atss nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan Penghargaaan yang setinggi tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Semoga Saudara Gatut Sunu Wibowo dan Saudara Baharrudin Setelah secara sah sah diangkat sebagai Pasangan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung dapat bersama-sama kami DPRD Kabupaten Tulungagung membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang Amanah dari undang undang,” paparnya.
Ketua DPRD Tulungagung.Marsono berharap, untuk memberikan pelayanan Masyarakat secara maksimal,serta melanjutkan program program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, Dan pemberdayan masyarakat yang belum terseleasikan oleh Bupati dan wakil Bupati Tulungagung masa jabatan sebelumnya.
Semoga dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya memimpin Kabupaten Tulungagung selalu mendapatkan ridho dan perlindungan yang Maha Esa,” pungkasnya.
Reporter : Mujiono