YALPK | Surabaya – Polrestabes Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa ( 17/9 ).
Berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya didapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya. Pada saat itu kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat.
Didapat informasi bahwa paketan tersebut diambil pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT. PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan Lingkar Timur Sidoarjo oleh DI laki-laki 37 Th, asal Sidoarjo.
Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 04.00 WIB anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumah di Sidoarjo.
Keterangan DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN, perempuan, 28 Th, asal Sidoarjo. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 09.00 WIB di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa : Tas ransel hitam yang didalamnya berisi : 20 (dua puluh) plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya, serta Handphone merk Realme warna biru dan Handphone merk Oppo warna hitam.
Hasil pemeriksaan SN, mendapatkan sabu seberat 4,7 kilogram dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi, dan saat itu SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepada SN.
Peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang di perintah oleh BR.
Tersangka SN sudah 3x menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kilogram sabu, Kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, dan Ketiga sebanyak 4,7 kilogram. Untuk 2x penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp. 17.500.000 ,- (tujuh belasa juta lima ratus ribu rupiah) dari BR. Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah.
Barang bukti 20 (dua puluh) plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya;
.ATM Passport BCA.
.Buku Tabungan BCA.
.Buku catatan pengeluaran sabu.
.1 (satu) pak klip plastik kosong.
.1 (satu) lembar tanda terima pengiriman.
.Tas ransel warna hitam.
.Handphone merk Realme warna biru. Handphone merk Oppo warna hitam. Sepeda motor Honda Scopy. ( ir )