YALPK | Kediri – Resmob Polres Kediri berhasil mengamankan jaringan pencurian, Mereka adalah NH (24) warga Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul dan AD (25) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap CH (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Pelaku mengambil tas punggung milik korban yang berisikan satu buah ponsel. Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo “mengungkapkan” petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap AD selaku penadah hasil pencurian. AD diamankan ketika petugas mengetahui ponsel milik korban telah dijual kepada AD.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas terkait aksi pencurian yang dialami oleh CH pada Agustus 2019 lalu,” ungkap Iptu Purnomo.(19/09).
foto:pelaku yang diamankan sat resmob polres kediri
Iptu Purnomo mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat korban pulang dari rumah sakit. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding, Kecamatan Pagu, korban dipepet dan pelaku langsung menendang korban.
Dari penangkapan AD petugas berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian yang terjadi di Desa Semanding, Kecamatan Pagu tersebut. AD mengaku jika ponsel tersebut dibeli dari NH. Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka NH dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka AD dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Iptu Purnomo.(mh)