YALPK | Surabaya – M. Salim (25) Th, warga Pancang, Kab. Gresik, R. Wijaya (30) Th, warga jalan Lasem Surabaya, C. Anwar (23) Th, warga Jalan Kertopaten Surabaya dan G. Ahkam (40) Th, warga Ngoro, Kab. Jombang, Kini harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, Keempat sopir ini diketahui saat berpesta Sabu sabu di Garasi Tlailler yang berlokasi di Kalianak Surabaya pada hari Jumat, 13 September 2019, sekira Pukul. 20.30 WIB.

Awalnya anggota Reskrim Polsek Krembamgan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkoba yang kerap dilakukan oleh para sopir digarasi tersebut. Berdasarkan info tersebut akhirnya empat sekawan ini terciduk oleh petugas.

“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya. “Sebut Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Krembangan, Rabu (18/09).

Setelah petugas menindak lanjuti, ternyata benar bahwa ke Empat sopir tersebut saat ditangkap diketahui sedang asik berpesta sabu.

“Kemudian meraka ditangkap dan diamankan ke Polsek Krembangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Ungkap Esti kepada media ini.

Barang Bukti milik para tersangka turut diamankan Polisi
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram dan 0,10 gram bersama alatnya.

“Selain sabu petugas juga menyita 1 buah alat hisap sabu ( Bong) 3 buah korek api, 1 buah skrop dan 3 buah HP juga turut diamakan.” Tambah Esti.

Kini Keempat tersangka terpaksa akan menginap dihotel Prodio Polsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Akibat dari perbuatannya, mereka akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pungkasnya. ( har/doy)

Loading

600 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *