YALPK | Trenggalek – Kebakaran lahan hutan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menyebabkan kabut asap pihak Kepolisian Trenggalek bersinergi meningkatkan kewaspadaan. Guna mencegah kejadian serupa, Polres Trenggalek mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Papan reklame imbaun dipasang disejumlah titik strategis khususnya di lokasi yang berdekatan dengan kawasan lahan maupun hutan yang rentan terjadi kebakaran. Rabu 18/09/2019.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M..H menjelaskan, selain papan banner, pihaknya juga menyebarluaskan melalui media sosial dan media daring agar lebih menjangkau masyarakat luas.
“Kabupaten Trenggalek masih mengalami kemarau panjang. Lahan dan hutan sangat rentan terjadinya kebakaran dan membahayakan bagi warga yang berdomisili di sekitar hutan.” tutur AKBP Didit
Pihaknya mengimbau agar masyarakat mewaspadai bila terjadi Kebakaran hutan dan segera melaporkan kepada Kepolisian maupun Bhabinkamtibmas setempat agar bisa segera dilakukan tindakan pemadaman.
Ada enam titik papan imbauan yang disampaikan diantaranya adalah, Bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan, dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dilarang merokok dan/atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan, Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam/berkebun, tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera melaporkan kepada Kepolisian dan aparat terdekat.
“Jika Ada Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.” Pungkasnya.(mj-hum)