YALPK | Surabaya – Konferensi Pers terkait kasus narkotika dan psikotropika kembali di gelar didepan Gedung Command Center Mapolrestabes Surabaya. Rabu (25/09/2019).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat memimpin langsung Konfrensi Pers menerangkan bahwa, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari salah satu berinisial HT (33), di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya pada Tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu.
“Setelah kami lakukan pengrmbang dan penyidikan , Alhasil anggota kami kemudian menangkap kembali seorang pelaku pengguna ataupun pengedar Narkotika dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan 0,39 gram sabu-sabu,” ucap Kapolres, Kombes Pol Sandi Nugroho yang juga di dampingi okeh Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian dan Kasubbag Humas AKP Akhyar saat Konferensi Pers, Rabu 25/9/2019.
Dari pengembangan selanjutnya anggota kami menangkap kembali tujuh orang tersangka oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka tersebut berasal dari beberapa kota yang berbeda di Jawa Timur. Diantaranya HT (33) dan IZ (21) asal Surabaya, MB (22) asal Mojokerto, SP (29) warga Surabaya dan SM (28) warga asal Sidoarjo serta KA dan NR.
Masih dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi mengatakan dari hasil tangkapan dan barang bukti yang tidak terlalu banyak, maka dengan keseriusan menyelidiki kasus tersebut, Alhasil kami dapat menangkap para pelaku lainnya, pada tanggal 11 September anggota memgamankan 4,25 G serta besoknya ditemukan lagi ada 3 paket sabu sebesar 2,23 dari tersangka lainnya, dari penangkapan terhadap tersangka lainnya ditemukan juga barang bukti 1.306 butir pil extasi, 47,98 Gram Narkotika jenis sabu, pil koplo Double L sebanyak 40.000 dan 2 kg 672 gram ganja serta 940 butir pil Happy Five, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pengedar Jaringan Lapas Pamekasan dan Lapas Porong Sidoarjo. terang Kapolrestabes
Dalam Konfrensi Persnya Kapolrestabes Surabaya akan selidiki terus peredaran Narkoba sampai ke akarnya dan mengungkap tuntas jaringan Narkoba yang ada di Surabaya, Dengan tertangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba ini. semoga menjadi worning kepada mereka yang mencoba coba mengedarkan narkoba di Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara/hukuman mati,” Pungkas Kapolrestabes (gle)