YALPK | Blitar – Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 pukul 09.30 Wib melaksanakan pengamanan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Blitar Jl.A.Yani Kota Blitar dari sekitar 25 orang insan Pers yang tergabung dalam ALIANSI JURNALIS BLITAR RAYA (PWI dan IJTI) dengan korlap aksi Sdr. Irfan Anshori als Gembul (LKPN Antara News).

Dalam aksinya mereka membawa alat peraga aksi berupa Pamflet/ selebaran tuntutan aksi dan poster poster yang bertuliskan tuntutan maupun hal hal yang memberatkan mereka. Adapun tuntutan massa aksi yaitu menolak dan mengkritisi rencana pengesahan RU KUHP oleh DPR/MPR RI, karena terdapat beberapa pasal karet yang dinilai mengarah pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa. Yang mana nantinya akan berimbas pada kebebasan berekspresi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

 

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH yang berada dilokasi pengamanan saat dikonfirmasi mengatakan penyampaian pendapat dimuka umum silahkan saja asal dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur hukum. Petugas kepolisian khususnya Polsek Kepanjen Kidul bekerja sama dengan Polres Blitar Kota dan instansi terkait siap mengamankan aksi tersebut.

Setelah massa aksi selesai menyuarakan tuntutannya massa aksi melakukan tabur bunga di depan pojok timur kantor DPRD Kota Blitar kemudian Pukul 10.20 Wib, unjuk rasa selesai massa aksi membubarkan diri.(dy)

Loading

441 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *