YALPK | Surakarta – Bukti pemblokiran rekening milik nasabah Bank BRI digeber dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (1/10).

Dalam sidang, pemilik rekening yang diblokir karyawan Bank BRI yakni anggota Polri, Denny Setyawan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Heroe Setiyanto SH MH dan Agung SH secara resmi telah menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim yang diketuai Sutedjo SH.

Sebelas berkas sebagai bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. ”Ada beberapa bukti yang belum kita tunjukkan atau belum dilengkapi, karena bukti suara, seperti tipe handphone harus dimasukkan, handphone milik siapa, tanggal, bulan dan tahun berapa hasil rekaman suara juga harus dimasukkan dalam pembuktian. Sedang bukti yang telah kami serahkan kepada majelis hakim diantaranya slip gaji, KTA, KTP, kartu debet milik klien kami,” jelasnya.

Adapun bukti rekaman yang akan diserahkan kepada majelis hakim, lanjut Heroe, merupakan hasil wawancara antara kliennya dengan karyawan Bank BRI terkait kliennya menanyakan kenapa rekeningnya diblokir. Sedang di dalam isi rekaman membenarkan adanya pemblokiran secara sepihak. ”Nah sewaktu Mas Denny datang pertama kali di kantor Bank BRI Jalan Slamet Riyadi memohon penjelasan kenapa rekeningnya diblokir, dan pihak Bank BRI belum bisa memberikan keterangan apa, bagaimana dan siapa yang memblokir rekening milik kliennya,” tambah Agung SH.

Pada sidang pembuktian, pihak Bank BRI selaku tergugat juga menyerahkan bukti terkait tentang pemblokiran rekening milik Denny Setyawan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta.

Surya Irawan selaku wakil Bank BRI menjelaskan ada lima berkas yang diserahkan kepada majelis hakim. ”Diantara berkas yang diserahkan mengenai surat pernyataan dari beberapa pihak,” jelas Legal Officer BRI Kanwil Yogyakarta tersebut.

Hanya saja Surya Irawan tidak bersedia menjelaskan secara lengkap tentang surat pernyataan beberapa pihak yang dilampirkan dalam pembuktian. ”Semua bukti belum dapat kami jelaskan sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tandasnya usai sidang dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.(SLR/red)

Loading

723 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *