YALPK | Kediri – Home Industri pembuatan obat terlarang jenis pil dobele L DiKediri Jawa Timur berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri .
Home Industri pil jenis dobele L yang berlokasi dirumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuwat berperan memproduksi pil jenis dobel L.
Mereka adalah Sutiono alias Negro (33) warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dan Sugeng Pramono alias Jae (27) warga Desa Paron Kecamatan Ngasem ,Keduanya ditangkap dikontrakanya yang sekaligus menjadi home industri pil dobel L.
Dalam penggerebekan Home Industri pil jenis dobel L yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti yakni, alat produksi dan bahan bahan baku olahan pembuatan pil jenis dobel L, diantaranya alat mesin pencetak pil LL, satu kardus obat sidiadryl, Satu kardus obat scopamin, Satu plastik perekat tablet PVP K 30 , dua buah botol kaca, dua ember besar warna merah berisikan tepung tapioka,satu ember plastik tepung yang sudah tercampur obat sidriadyil dan scopamin, Satu plastik pelicin, Satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil , Satu buah alat press plastik , delapan bendel plastik kosong, dua bendel label bertuliskan B1, 67 ribu pil jenus LL dalam 67 bungkus plastik bening, satu mangkuk kaca berisikan pil jenis LL dan delapan puluh butir pil jenis LL hasil produksi yang berada dalam tempat botol air mineral.
Dari pemeriksaan petugas,para pelaku mengaku baru menjalankan usaha home industri ilegal tersebut sejak bulan Agustus 2019, dan hasil produksinya diedarkan diluar kota seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, “mengatakan”pelaku baru menjalankan usaha terlarang ini sejak sebulan yang lalu ,adapun bahan bakunya diperoleh melalui pembelian secara online. Untuk proses pembuatannya pelaku dengan otodidak belajar dari youtube.Untuk memperoleh keuntungan,dalam memasarkannya, pelaku membeli pil dobele L asli dicampur dengan pil dobele L hasil produksi sendiri, dengan harga rata rata tiga ratus ribu rupiah setiap seribu butir yang diedarkan diluar kota Kediri seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk”terang Kapolres Kediri.(01/10/2019).
Masih menurutnya,Dalam bisnisnya ini kedua pelaku mempunyai peran masing masing,Sutiono alias negro berperan menyediakan alat alat produksi pil jenis dobele LL,menyediakan bahan bahan bakunya, meracik,dan komunikasi dalam jual beli. Sementara Sugeng Pramono menyediakan tempat sebagai home industri,dan sebagai karyawan pembantu dan sebagai transaksi jual beli .
Pelaku kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milyar”pungkas Kapolres Kediri”.(mh)