YALPK | Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku curas handphon .pria asal Desa Masaran Kecamatan Munjungan. diketahui berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di jalan umum tepi Pantai Blado Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini . Kamis (03/10/2019. pelaku berisial M ditangkap Unit Reskrim Polsek Munjungan , diduga kuat sebagai pelaku Curas handphone” Ungkap AKBP Jean Calvijn dihadapan para awak media.

AKBP Jean Calvijn mengatakan, kejadian berawal pada Hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 21.45 WIB, ketika korban pulang dari les di salah satu lembaga bimbingan belajar di Desa Munjungan, lalu korban bermain dipesisir pantai Blado Desa Masaran bersama salah seorang temannya.

“Kedua korban berjalan-jalan disekitar pantai Blado, dalam hitungan menit kedua korban didatangi oleh orang tidak dikenal” Jelas AKBP Jean Calvijn.

Pelaku tersebut tiba-tiba menarik kerudung (rambut) korban dan mendorong sepeda motor yang dikendarai hingga jatuh tersungkur dan mengakibatkan luka lecet dibagian kaki .pelaku M juga sempat memukul pelipis korban dan merebut paksa Handphone kemudian langsung melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, salah satu ayah dari korban langsung melapor ke Polsek Munjungan.

“Setelah melalui penyelidikan, pada hari jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 06.00 WIB tim gabungan Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Polsek Munjungan berhasil menangkap tersangka M di TPI Pantai Prigi Watulimo, pelaku di gelandang ke Polsek Munjungan untuk proses Penyidikan lebih lanjut” tutur AKBP Jean Calvijn.barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya sebuah handphone, dosbook dan satu nota pembelian. kini M, dikenai dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana kurungan maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.( mj-hum)

Loading

423 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *