YALPK | Surabaya – Pria asal jalan Lidah Kulon Menganti Gersik Alan Apriansyah (19) terdakwa dalam kasus narkoba, kini jalani sidang kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejari Surabaya, Selasa (08/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) memberikan tuntutan selama (5) lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Didalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Alan Apriansyah ditangkap petugas Polisi di dakam rumah nya jalan Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya karena menyimpan narkotika jenis shabu, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,53 gram (2) dua buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (bong) serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Terdakwa dalam Pengakuannya mengatakan, Ia mendapat shabu tersebut dengan mencubit (mengambil sedikit) dari barang milik Debby (DPO) saat terdakwa disuruh oleh Debby membeli narkoba.
Dari perbuatannya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Drs, Victor A Sinaga.SH, berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.(gle)