YALPK | Gresik – Rupanya penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih banyak yang tebang pilih. Terbukti kegiatan reklamasi illegal yang dilakukan oleh PT. Mombhul Inchi Wisata selaku pihak pengembang wisata pantai mombhul Desa Sidogedung Batu Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berinisial “JF” tetap berjalan. Meskipun belum mengantongi perijinan terkait pengembangan wisata tersebut, kegiatan ini seakan tak tersentuh hukum.
Meskipun, beberapa waktu lalu (20/1/2019) para mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bawean pernah melakukan aksi demo menolak kegiatan reklamasi dikawasan wisata pantai mombhul dengan membentangkan spanduk sepanjang 16 meter yang bertuliskan #BaweanMenolakReklamasi Koalisi Mahasiswa Bawean (KMB) ,seakan tidak mempengaruhi aktivitas reklamasi disana.
Upaya persuasif juga sudah dilakukan oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan (KPP). Mulai dari penyuluhan, sosialisasi perda nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K), UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau hingga teguran resmi berupa surat peringatan sempat dilayangkan kepada pihak pengembang. Namun tetap tidak digubris juga oleh pengembang.
Saat dikonfirmasi Ir. Wahyu Kasi Kelautan Pesisir dan Pengawasan (KPP) Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim dalam komentarnya mengalami sedikit frustasi dan pesimistis menghadapi pelanggaran tentang tata kelola zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi dipulau bawean, tepatnya di desa sidogedung batu kecamatan sangkapura kabupaten gresik.
“Kami juga sudah berusaha mengingatkan para pekerja yang kami temui dilokasi wisata pantai mombhul pada waktu sidak kemarin, bahwa kegiatan yang mereka lakukan saat ini sudah menyalahi aturan perda nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).” terang Wahyu.
“Dan jika dilihat dari sisi pembangunan yang sudah terjadi dilokasi, pembuatan dermaga, dua bangunan permanen diatas perairan yang ditumbuhi terumbu karang, meskipun itu sudah mati. Sudah jelas itu merusak ekosistem yang ada disitu dan pastinya itu sudah melanggar UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau.” tegas Wahyu.
Hal ini juga sudah pernah dikoordinasikan oleh DKP melalui Kasi KPP Wahyu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jatim selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), Namun hasilnya sama saja “JALAN DITEMPAT”.
“JF” selaku pemilik wisata pantai mombhul saat dikonfirmasi media ini (Red) melalui pesan whats app (WA) terkait perijinannya, “JF” memilih diam dan hanya read message yang dikirimkan kepadanya.
Entah apa yang terjadi, disaat masyarakat kecil mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di NKRI ini yang kian hari kian memprihatinkan. Masyarakat kembali disuguhkan betapa lemahnya penegakan hukum kita kepada “OKNUM PEJABAT NEGARA” yang dengan terang-terangan telah melakukan pelanggaran pengerusakan alam.
Apakah betul “HUKUM TAJAM KEBAWAH, TUMPUL KEATAS”. (red)
sumber : metrobhayangkaranews