YALPK | Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya Pabean Juanda adakan konferensi pers Kamis ( 10/10 ) sebagai wujud keseriusan dalam mengemban misi Community Proyektor dalam menangkal pemasukan barang-barang impor secara ilegal.
Budi Harjono Kepala Kantor dan Bea Cukai Juanda dalam memberikan keterangannya “Jadi pengumpan kasus ini terkait dengan publikasi kegiatan rilis produk iPhone terbaru di negara tetangga sedangkan di negara kita belum ada kegiatan pemasaran produk terbaru iPhone 11. Kemudian dari beberapa pencegahan yang terungkap umumnya mereka membawa iPhone lebih dari batas yang diperbolehkan yaitu dua handphone, yang kita tekan ini adalah iPhone 11 yang versi terbaru dan penegakannya rupanya beruntun dalam jangka waktu 2 minggu ada 76 iPhone dari 5 Kasus yang kita cegah”.tuturnya.
76 ini nanti prosesnya akan menjadi barang yang dikuasai oleh negara kemudian ada 19 yang dititipkan ke kita karena belum diselesaikan kewajiban perpajakannya. ada 8 yang sudah diselesaikan oleh penumpang yang bersangkutan jadi Kami betul-betul menghimbau kepada masyarakat agar pada saat membawa handphone atau apapun mereknya itu ingat aturannya hanya boleh membawa dua dan lebih dari itu akan kita cegah, tambah Budi.
Dalam lima kasus ini modusnya macam-macam ada yang dimasukkan dalam beberapa saku penumpang, ada yang begitu saja disimpan di dalam koper, ada juga yang antara body handphonenya dengan kemasannya itu dibawa oleh orang yang berbeda kita meyakini bahwa itu sebenarnya kelompok yang sama karena dari nomor imei yang ada di handphone dengan yang ada di boxnya berpisah ternyata cocok, tutupnya.
KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda menyita 40 box iPhone, 90 botol MMEA, dan 84 unit iPhone 11 yang belum dipasarkan di Indonesia. ( ir )