YALPK | NTT – Dalam rangka menyambut HUT Kementerian Hukum Dan Ham RI Kepala Rutan Kelas II B So’e menggandeng BNNP NTT untuk melakukan Sosialisasi dan tes urine kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerjanya, Jumat ( 11/10 ) bertempat di Aula Rutan Kelas II B So’e.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya advokasi dalam rangka percepatan implementasi RAN P4GN tahun 2018 – 2019 yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan tujuan untuk memastikan setiap lingkungan dan pegawai bersih dari penyalahgunaan narkoba serta sebagai upaya menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa.
“Bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dan wujud nyata kepedulian Jajarannya dalam lingkup Kementerian Hukum dan Ham dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalah gunaan narkotika dalam lingkup Rutan Kelas II B So’e serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena saat ini LAPAS / RUTAN masih menjadi sorotan semua pihak termasuk media massa karena banyak sekali terjadi kasus – kasus narkotika yang terjadi di Lapas / Rutan termasuk di dalamnya keterlibatan oknum-oknum petugas Lapas / rutan itu sendiri yang sudah dan banyak diungkap oleh BNN dan Polri oleh karena itu upaya sosialisasi dan deteksi dini ini sangat diperlukan dalam membangun komitmen dan pemahaman dari rekan – rekan semua di rutan kelas II B So’e dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Lukas L. Frans. Amd.IP. SH.MHum dalam memberikan sambutannya.
Selanjutnya beliau menekankan “bahwa apabila dalam pemeriksaan oleh Tim BNNP NTT manakala di temukan ada petugas yang positif menggunakan Narkotika maka akan diambil tindakan keras sesuai peraturan yang berlaku di lingkup Kementerian Hukum dan Ham dan dalam menyambut HUT Kementerian Hukum dan Ham salah satu komitmen adalah bersih Narkoba di semua Satker”, tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga beliau menyampaikan terima kasih kepada Kepala BNNP NTT melalui Kepala Seksi Pencegahan atas kedatangan di Rutan Kelas II B So’e dan kerjasama yang sudah dibangun selama ini dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba serta dalam meningkatkan pemahaman rekan-rekan di rutan akan bahaya narkoba, akhiri sambutannya.
“Terima kasih atas hubungan kerja yang sudah berjalan selama ini, sekaligus memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh petugas rutan bahwa narkoba saat ini sudah masuk dalam semua lapisan masyarakat dan semua sektor oleh karena itu kita perlu selalu waspada termasuk dalam Rutan karena hasil penelitian BNN RI selama ini mayoritas hampir semua kasus pengungkapan dan penangkapan serta peredaran narkoba di Indonesia saat ini dikendalikan dari dalam Lapas / Rutan oleh para Narapidana maupun termasuk oknum – oknum Petugas itu sendiri, tutur Markus Raga Djara, SH.MHum Kasie Pencegahan BNNP NTT.
“Cegah pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang bahaya narkoba bagi karier dan masa depan para petugas maupun keluarganya termasuk upaya- upaya pencegahan yang harus di lakukan dan berharap dengan adanya banyak regulasi tentang fasilitasi P4GN maka program P4GN di lingkup Rutan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Pelaksanaan tes urine oleh Dokter Klinik Pratama BNNP NTT ( Dokter Daulat A. Samosir ) yang dimulai dari registrasi, pengambilan Pot sampel Urine dan pengembalian ke Petugas serta kepada petugas rutan diminta untuk menyampaikan kepada petugas apakah ada mengkonsumsi obat-obatan selama seminggu kebelakang hal ini untuk menjadikan bahan perbandingan atau konfirmasi yang dapat dipertanggung jawabkan apabila dalam pemeriksaan ternyata “Positif”.
Kepala Rutan Kelas II B So’e menjadi orang pertama yang melakukan registrasi dan mengambil sampel urine dengan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pencegahan BNNP NTT bersama Tim Kemudian selanjutnya diikuti oleh 41 orang pejabat dan pegawai Rutan dari Total 50 orang (4 orang cuti dan 4 orang lepas piket).
Adapun hasil pemeriksaan urine kepada 42 orang tersebut dengan menggunakan rapid test urine 7 parameter diperoleh hasil bahwa seluruhnya “Negatif” atau “tidak terindikasi menggunakan zat Narkotika apapun”. ( ir )