YALPK | Kediri – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan Andhiko Setiawan (19) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 121 butir pil dobel l sebagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo “mengungkapkan” penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas. Andhiko diduga mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel l.

Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam keseharian, pria yang hanya lulusan MTs ini bekerja sebagai buruh tani.

“Setelah dilakukan penyelidikan Andhiko berhasil kita amankan, ” tutur Iptu Purnomo, (15/10/2019).
Iptu Purnomo “mengatakan” dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 121 butir pil dobel l. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Sementara dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.

Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Kediri masih mendalami kasus tersebut untuk proses pengembangan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.(mh)

Loading

426 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *