YALPK | Trenggalek – Unit Operasionol satreskrim Polres Trenggalek berhasil Meng gagalkan peyelundupan benih benur yang rencananya akan di selundupkan ke Negara Vitnam dan Thailand. Pihak ke Polisian berhasil menagkap dua orang tersangka Dan mengamankan sedikitnya 16.000 benih benur.

Total ada 16.000 benih Benur yang dimasukkan dalam 5 buah kardus. Dalam Setiap Kadus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi 100 benih lobster yag disembunyikan dalam mobil Toyota Avanza” Ungkap AKBP Jean Calvijn saat menggelar konferensi pers didampingi perwakilan dari Dinas perikanan dan kelautan Trenggalek dihalaman Mapolres siang ini. Selasa 15/10/2019.Tersangka berinisial BS yang merupakan warga Tasikmadu Watulimo ,pada saat itu Tersangka melintas di jalan raya Kecamatan Karangan Trenggalek. Keika dilakukan penggeledahan ditemukan belasan ribu benih benur tersebut.

Kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni KA yang berdasarkan keterangan mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas adalah miliknya.

Barang Tersebut Menurut rencana akan dijual ke Vietnam dan Thailand melalui kota Jakarta atas pesanan U yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO” Jelas AKBP Jean Calvijn dihadapan para awak media. AKBP Jean Calvijn menjelaskan , peran kedua Tersangka berbeda satu sama lain. KA membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kepada pengepul besar di Jakarta bernama Ujang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan BS bertindak sebagai kurir pengantar benih lobster kepada seseorang berinisial U dengan tujuan Jakarta atas suruhan tersangka KA dengan imbalan Rp. 1.600.000,-.

Selain benih lobster, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, 160 kantong plastik, 5 karton bekas kemasan rokok, sebuah handphone, satu unit mobil toyota Avanza dan uang tunai Rp. 1.600.00,-.  Sementara dari KA petugas mengamankan barang bukti satu karung kantong plastik, dua handphone dan tiga bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster.

Kini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah).” Pungkas kapolres trenggalek.(mj -hum).

Loading

353 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *