YALPK | Surabaya – Marhendro Juni Prastiono (43) asal Jalan Surabayan.1 Surabaya, siang tadi menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi.
Persidangan dipimpin Dedi Fardiman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SE.SH.MH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan.
Di jelaskan oleh saksi, jika perkara ini terjadi pada Selasa 04 Desember 2018 sekira pukul 22’00 wib, bermula saat saksi Heru Prasetyo bersama saksi Erik Riang Kusuma yang keduanya adalah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marhendro di depan gang rumah terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua (2) dua poket plastik klip kecil berisi sabu seberat masing masing 0,36 gram, 0,18 gram, (5) lima buah pipet kaca kosong, (2) dua buah plastik klip kosong, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Embah CS (DPO) dengan cara membeli yang 0,36 gram seharga Rp 200 ribu sedangkan yang 0,18 seharga Rp 100 ribu.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan ini terdakwa tidak sendiri, namun didampingi Sandhy Krisna.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.(gle)