YALPK | Surabaya – Anggota Komisi KPPU,Kodrat Wibowo, hadir sebagai pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Persaingan Usaha Sektor Ritel di Provinsi Jawa Timur. Dalam FGD yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinasai Ekonomi ini, Kodrat menyatakan agar pemangku kepentingan di daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengoptimalkan fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan dan kemitraan, Jumat ( 18/10 ).

Penjabaran fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan adalah KPPU membuat program asistensi kebijakan untuk rancangan Peraturan. Selain itu KPPU juga melakukan Pengawasan Kemitraan sehingga KPPU mempunyai kewenangan untuk mereview perjanjian kemitraan. Kedua Fungsi KPU ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU.

“Saya meminta kepada pejabat daerah agar memanfaatkan fungsi KPPU untuk mereview Peraturan Daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan, seperti Peraturan Daerah tentang pasar rakyat maupun ritel dan untuk pelaku usaha UMKM dapat diberi pengertian tentang perjanjian kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan UMKM”, jelas Kodrat.

Sebagai tambahan, di Jawa Timur KPPU telah mempunyai Kantor Wilayah IV yang berkedudukan di Surabaya, yang wilayahnya Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, NTB dan NTT. ( ir )

Loading

401 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *