YALPK | Surabaya – Dimas Prasetyo warga Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya terdakwa kasus Narkotika jenis Ganja, Kali ini jalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Selasa 22/10/19
Dimas Pria 42 tahun asal Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (8) delapan bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, terdakwa Diwas Prasetyo yang di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Rudi Widasmara.SH dan Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.
Permohonan Pembelaan Tim Kuasa Hukum terdakwa di kabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Fajarisman.SH.MH, Dan kemudian Majelis Hakim mengakhiri persidangan dengan mengetukan palunya pertanda sidang telah di tutup dan dinyatakan telah selesai.
Untuk di ketahui bahwa, terdakwa di jerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran terdakwa telah terbukti memiliki narkotika jenis ganja sebanyak (12) dua belas bungkus plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,522,91 gram, (1) satu bendel plastik klip, (6) enam buah papir, (2) dua buah kardus, (3) tiga buah buku tabungan, serta (1) satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.(gle)