YALPK | Surabaya – Dua Terdawa dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu sabu, 1 Santi Megawati (23) dan terdakwa 2 Fatkhul Hadi als Bagong (28) hari ini kembali jalani sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, 23/10/2019).

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Yohanes,SH.MH, ini beragendakan putusan (Vonis), Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti.SH.MH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (8) delapan tahun denda Rp 800 juta subsidair (2) dua bulan kurungan, karena kedua terdakwa telah terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 42 poket dengan berat total 3,98 gram, hingga dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang masing masing di dampingi kuasa hukumnya salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yakni Patni Ladirto Palonda.SH, sama sama menyatakan menerima.

Untuk di ketahui, bahwa bermula pada Rabu 26 Juni 2019 sekira pukul 19,30 wib, terdakwa 1 Santi Megawati, di hubungi oleh Sanjung Agung als Gendut dan di minta untuk menerima sabu sabu yang akan di serahkan di kawasan Tanggulangin Sidoarjo.

Setelah ada kesepakatan, kemudian terdakwa Santi bersama dengan terdakwa Fatkhul berangkat menuju tempat yang sudah di tentukan dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA Mio AD 3560 EAC, sesampainya di lokasi tersebut kedua terdakwa secara bersama sama mencari sabu yang telah di ranjau di sebuah bungkus rokok warna hitam.

Setelah di temukan barang tersebut kemudian keduanya kembali berboncengan menuju Apartemen Merr Surabaya lantai 20 kamar nomor 2023, sesampainya di Apartemen lantas terdakwa membagi sabu tersebut menjadi paketan kecil yang disebut paket hemat (Pahe).

Selanjutnya pada Rabu 03 Juli 2019 Santi mengambil (6) enam poket pahe kemudian di masukkan dalam saku celananya, dan berangkat menuju rumah yang beralamat di Jln Sidosermo Gg Damri.33 Surabaya.

Di rumah itulah terdakwa Santi Megawati di tangkap petugas Polisi dari Polsek Jambangan Surabaya, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (6) enam paket kecil berisi sabu di dalam saku celana yang di kenakan terdakwa Santi Megawati.

Setelah di lakukan pengembangan di sebuah kamar nomor 2023 Apartemen Merr Surabaya, petugas mendapati terdakwa Fatkhul Hadi dialam kamar tersebut, dari tangan Fatkhul petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah kotak hello kitty yang didalamnya berisi (10) sepuluh paket sabu, (1) satu bendel plastik berisi (9) sembilan paket sabu, (3) tiga paket berisi sabu yang di bungkus dengan kertas koran, (1) satu bungkus kertas koran berisi (5) lima paket sabu, dan (9) sembilan paket sabu yang dibungkus dengan kertas koran.

Selanjutnya kedua terdakwa di amankan ke Mapolsek Jambangan guna penyidikan lebih lanjut.(gle)

Loading

326 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *