YALPK | Surabaya – Jalin silahturahmi dan mempererat persaudaraan sesama insan Pers, Dalam rangka membahas Program permasalahan yang dihadapi wartawan dilapangan serta mencari solusi dari permasalahan, Dewan Pengurus Pusat Sindikat Wartawan Indonesia (DPP SWI) melakukan kegiatan rutin 2 Minggu sekali, Pertemuan hari ini digelar di salah satu resto makanan siap saji di jalan Basuki Rahmad Surabaya. Rabu (23/10/2019).
Dalam kesempatan itu, anggota pengurus kedatangan tamu dari rekan wartawan, mereka datang untuk menjalin silaturahmi antar insan pers di Surabaya.
Dedik selaku Ketua Umum SWI memaparkan bahwa, Pertemuan setiap 2 Minggu sekali ini sebagai ajang silahturahmi, dan pembahasan program serta membahas kendala-kendala yang dihadapi rekan-rekan wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tutur Dedik.
“Dalam kesempatan ini, kita membahas program untuk pembentukan pengurus wilayah Surabaya, silakan siapa yang kompeten untuk bisa menjadi pengurus, yang tentunya harus sesuai dengan peraturan organisasi,” ungkap Dedik.
“Terkait permasalaham ataupun kendala yang dihadapi wartawan dilapangan, kita bedah permasalahan itu, kita carikan solusinya, karena itu memang fungsi dari organisasi, membantu wartawan yang tergabung di SWI jika ada kendala ataupun ada permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Dedik
Perlu diketahui, organisasi pers SWI telah terbentuk 2 tahun lalu di kota Surabaya, dalam perkembangannya SWI tergabung dengan 10 organisasi Pers menggelar Deklarasi DEWAN PERS INDONESIA (DPI) di asrama haji Jakarta pada bulan April 2019, yang dihadiri ribuan wartawan dari berbagai wilayah Indonesia.
Beberapa waktu lalu ketua umum SWI, Dedik melakukan pertemuan dengan beberapa ketua umum dan perwakilan organisasi pers di Jakarta, dalam pertemuan tersebut membahas tentang uji kompetensi wartawan/Sertifikasi wartawan.
Dalam kesempatan berbeda, Dedik mengatakan, terkait Uji Kompetensi Wartawan semestinya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang mana itu suatu lembaga Independen yang dibentuk pemerintah.
“Sertifikasi wartawan semestinya dilakukan BNSP. Perlu kita ketahui, BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Dedik.
“Dalam pelaksanaan sertifikasi profesi wartawan seharusnya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mempunyai lisensi dari BNSP, jadi menurut hemat saya, yang berhak melakukan sertifikasi profesi wartawan yakni BNSP bukan lembaga lain,” pungkas Dedik. (gle)