YALPK | Trenggalek – Polres Trenggalek kembali membongkar kasus pengedaran narkoba ,Yang saat ini Tengah marak penggunaannya dikalangan remaja di Trenggalek.polres Trenggalek begitu komitmen dalam hal tersebut .Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek bersama puluhan awak media. Senin 22/10/2019.
“Sejak awal saya menjabat sebagai Kapolres hampir satu bulan yang lalu, saya sudah tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar penyalahgunaan Narkoka maupun Okerbaya.” Tegasnya
Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya sangat mengatahui dan memahami betul bagaimana bahaya dan daya rusak Narkoba. Tidak hanya bagi masyarakat luas tetapi juga bagi remaja, pelajar dan generasi muda Indonesia.
Jajaran kami Komitmen ,ini kami buktikan dengan mengungkap kasus Narkoba dan Okerbaya yang selama ini telah meresahkan masyarakat Trenggalek dan sampai kapanpun komitmen ini akan kami pegang terus. Berantas Narkoba hingga ke akar-akarnya.
Saat di gelarnya konferensi pers , Orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek ini menunjukkan 3 orang tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis antara lain DH dan S keduanya warga kelurahan Surondakan Trenggalek dan M asal Desa Sumberejo Kecamatan Sanan Kabupaten Blitar. Semua tersangka ditangkap dalam satu hari tanggal 10 Oktober 2019 yang lalu.
“Tersangka DH diringkus petugas di di warung pasar basah masuk Kelurahan Sumbergedong Trenggalek dengan barang bukti 27 butir Pil Dobel L, sebuah HP dan Uang tunai Rp. 7 ribu rupiah.” Jelas AKBP Jean Calvijn
Kemudian tersangka S ditangkap dirumah mertuanya di kelurahan Ngantru Trenggalek dengan barang bukti 12 butir Pil Dobel L, sebuah handphone , uang tunai Rp. 115.500,- dan sebuah dompet warna hitam. Sedangkan tersangka M ditangkap ditangkap disalah satu rumah di Desa Gondang kecamatan Tugu Trenggalek.
“Dari tangan tersangka M ini diamankan barang bukti antara lain satu paket sabu seberat 0.77 gram, 14.000 pil Dobel L yang dikemas dalam 14 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir ditambah 504 butir pil Dobel L dalam kemasan plastik bening, 100 butir Pil dobel L dalam kemasan plastik bekas bungkus kopi, 691 butir Pil DMP (Distro), sebuah dompet, sebuah handphone, dompet dan uang tunai Rp. 2.170.000,- dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.” Imbuhnya.
Ketiga pelaku petugas mengenakan Pelaku Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.) dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda yang telah tertera dalam pasal tersebut.(mj)