YALPK | Kediri – Kerja keras Anggota Polsek Kandat Polres Kediri dalam menuntaskan sebuah kasus membuahkan hasil. Selasa, (29/10/2019).

Sebagaimana saat anggota Unit Reskrim Polsek Kandat berhasil mengamankan Al, (laki-laki, 15 tahun) dan Ram, (laki-laki, 15 tahun) keduanya warga Dusun Kartosari Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, hari Minggu, (27/10/2019).

Ia diamankan sehubungan dengan kejadian pencurian satu unit sepeda motor merk Honda jenis Revo, nopol AG-3508-HJ milik saudara Siswoko, (laki-laki, 31 tahun) warga Dusun Bangsri Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Jum’at, 25 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di area persawahan Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH “mengungkapkan” bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa kedua pelaku melakukan perbuatan itu secara bersama – sama.

“Dari keterangan yang kami peroleh, bahwa kedua pelaku melakukan perbuatan pengambil barang itu secara bersama – sama, selanjutnya setelah berhasil mendapatkan barang berupa satu unit sepeda motor, kemudian pelaku berniat menjualnya dengan ditawarkan melalui postingan di media sosial,” ungkap Iptu Hariyanto, SH.

Korban mengetahui bahwa barangnya yang hilang itu di jual melalui jejaring media sosial kemudian menginformasikannya ke Polsek Kandat Polres Kediri.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” lanjutnya”.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 Subs. pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (mh)

Loading

458 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *